Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Sungai Bengkal

Bangzie
Polisi Ringkus Kurir Narkoba Asal Sungai Bengkal

Suaratebo,net. Batanghari - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo kembali mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu. Pada Senin (14/09/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.

Terduga pelaku tersebut bernama Rangga (39) warga Pasar Sei. Bengkal Kel.Sungai Bengkal Kec.Tebo ilir Kabupaten Tebo. Pelaku berhasil ditangkap polisi di Pasar Sei. Bengkal saat ingin edarkan Narkoba.

Dari Tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti Narkoba  
berupa 9 butir Extacy Warna Pink  merk Instagram, 1 paket sedang jenis Shanu sebera bruto *2,84 Gram, 1 paket kecil jenis Shabu seberat bruto *0,84 Gram, 1 pak plastik Klip baru, 2 sendok pipet 1 buah botol CDR Bekas, 1 unit HP Samsung warna Biru Dongker dan 1 unit motor Merek Supra X 125 warna Hutam Nopol BH 2967 KP.

Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU. P. Sagala, SH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana Narkoba di Kelurahan Sei. Bengkal.

"Ya diduga tersangka bernama Rangga kita tangkap saat ingin edarkan Narkoba," ujar Kasat.

Kronologis penangkapan pelaku ini berawal dari adanya laporan warga dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A - 120/IX/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 14 September 2020. Yang mengatakan bahwa di pasal Ke. Sei Bengkal sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.30 Wib polisi menemukan terlapor dan langsung dilakukan penangkapan.

"Saat dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang bukti Narkoba Jenis Shabu dan pil extasi Siap edar," jelas Kasat.

Dari pengakuan pelaku, barang Haram yang ingin Ia edarkan tersebut berasal dari temannya berinisial TD. Kini, polisi juga tengah memburu TD yang diduga handar Narkoba yang kerap meresahkan warga sekitar.

Saat ini lanjut Kasat, pelaku dan sejumlah barang bukti Sudah diamankan di Polres Tebo untuk kepentingan penyidikan, " atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST, Zie)
Pos Terkait