Polda Jambi Amankan 5 Orang Tersangka Pengedar Sabu Seberat 553,113 Gr

Iklan

Polda Jambi Amankan 5 Orang Tersangka Pengedar Sabu Seberat 553,113 Gr

Suaratebo
Kamis, 24 September 2020 | 24.9.20 WIB


Suaratebo.net, Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap 5 tersangka pengedar shabu seberat 553, 133 gram berasal dari Tanjung Jabung barat/Tungkal. Selasa (24/9)

Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha menuturkan bahwa shabu sebenarnya total keseluruhan 1 kg tetapi sebagian sudah diedarkan oleh tersangka di Muaro Jambi dan Bayung Lencir. 

Lanjutnya, dari kelima tersangka itu ada pemesan, penyimpan dan kurir yang dimana tersangka di tangkap di mayang magurai kec. Kota baru

Selain itu pihaknya mengamankan Narkotika jenis Shabu, 7 unit HP android, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu  NO. POL B 1011 GKL, 1 buah tas belanja warna hijau, 1 buah timbangan, 1 buah dompet berisi uang Rp. 2.000.000, beberapa plastik kosong dan 1 buah pipet plastik, 1 buah potongan pipa pralon plastik

Identitas pelaku yaitu, MK 34 tahun laki-laki, SR 40 tahun laki-laki, HR 38 tahun laki-laki, BB 51 tahun laki-laki, RZ 42 tahun laki-laki. 

Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana seumur hidup. (Red)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polda Jambi Amankan 5 Orang Tersangka Pengedar Sabu Seberat 553,113 Gr

Trending Now

Adsen