Minggu ke 3 Bertugas, Kejari Tebo Lirik Kasus LPJU dan PNPM Mandiri Rimbo Bujang

suaratebonews. blogspot. com
Minggu ke 3 Bertugas, Kejari Tebo Lirik Kasus LPJU dan PNPM Mandiri Rimbo Bujang

Suaratebo.net, Tebo -  Pertanyaan masyarakat Tebo atas kelanjutan dan penuntasan dua kasus besar yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.Dugaan mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU)  anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017 dan dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014. Tampaknya akan berlanjut. 

Sinyal ini diberikan Kejari Tebo Imran Yusuf, SH.MH meskipun baru memasuki Minggu ke 3 Bertugas menjadi nahkoda Kejari Tebo.

" Sebagai pejabat baru kita akan menindaklanjuti semua kerjaan yang ditinggalkan pejabat sebelum saya," ungkap Imran Yusup usai acara pisah sambut dua posisi jabatan strategis pembantunya yaitu kasi Pidsus dan Datun, Kamis (24/9/20).

Ia menyebutkan dua kasus besar yang bakal dilirik peninggalan pejabat sebelumnya, antaranya dugaan kasus LPJU dan PNPM Mandiri Rimbo Bujang.

" Kedua kasus ini juga menjadi itensi kami, ini program utama pejabat kita yang baru dilantik," ungkapnya.

Sebagai pejabat baru, Imran menyampaikan agar pihaknya diberikan kesempatan agar mampu meraih kepercayaan dari masyarakat tebo. Bahwa akan bekerja untuk mengungkapkan kasus korupsi di Kabupaten Tebo.

" Mohon dukungan dan berikan kami kesempatan kami untuk bekerja. Kami akan memberikan yang terbaik," fungkasnya. 

Untuk mengingatkan, Pengusutan kasus dugaan mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU)  anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2017 Kabupaten Tebo, berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi, juga ditemukan kerugian keuangan daerah pemerintahan Kabupaten Tebo sebeesar Rp1,6 Miliar. 

Kala itu, sudah menetapkan tersangka dan menahan Suyadi saat itu menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) dan Cahyono direktur PT Mutiara Graha Teknik, juga sudah ditetapkan hukuman dari pengadilan.  Hal serupa juga dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014.

Terlahir ,Tim penyidik menyita sebidang tanah milik tersangka korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014, seluas 1,8 ha. Kerugian Negara pada kasus PNPM ini,berdasarkan perhitungan BPKP, sekitar Rp 700 juta.
(Ns-Red)
Pos Terkait