Nopi Pencuri Mobil Dibekuk Tim Sultan Dan Reskrim Polsek Tengah Ilir

suaratebonews. blogspot. com
Nopi Pencuri Mobil Dibekuk Tim Sultan Dan Reskrim Polsek Tengah Ilir
Suarateb.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo bersama anggota Reskrim Polsek Tengah Ilir, membekuk Nopi Andrie (46), merupakan warga  Jalan Prabu Siliwangi No.91 RT.23 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur, Kabupaten Kota, Jambi.

Pelaku Nopi Andrie (46) ditangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo bersama anggota Polsek Tengah Ilir diPerumahan Mendalo Residen, Kabupaten Muara Jambi.

Penangkapan pelaku diduga terlibat dengan kasus pencurian mobil,berdasarkan laporan PolisiNomor : LP / B – 03 / VI / 2020 / Jambi /Res Tebo/ Sek tengah ilir, tanggal 03 Juni 2020. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian mobil oleh Tim Sultan bersama oleh anggota reskrim Polsek Tengah Ilir.

" Ya, Pelaku diamankan di perumahan Muara Jambi, pada Kamis (16/7) pukul 01.00 dini hari tadi,"kata Kasat.

Kasat menjelaskan, Pelaku nekat melakukan pencurian satu unit kendaraan Roda empat jenis Daihatsu Taft GT/F 70 warna hitam dengan Noka: 985225 Nosin: 961413.  Saat melakukan aksinya pelaku dengan menggunakan Sepeda Motor jenis REVO warna hitam milik Hendra. Saat melakukan pengembangan ingin mengamankan pelaku Hendra tetapi tidak ada dirumah berhasil kabur.

"Pada saat ingin mengembangkan atas pelaku Hendra di Desa Betung Timur, pelaku berhasil kabur," ujarnya.

Saat ini pelaku Nopi Andrie (46), beserta barang bukti diamankan di Polsek Tengah Ilir guna penyelidikan lebih lanjut untuk pelaku akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjata. (Ns-ST)
Pos Terkait