Nekat Bakar Lahan, 2 Warga Tebo Dibekuk

suaratebonews. blogspot. com
Nekat Bakar Lahan, 2 Warga Tebo Dibekuk

Suaratebo.net, Tebo - Nekat melakukan pembakaran lahan, dua orang warga Tebo diamankan polres Tebo. Identitas  kedua pelaku,  Husin (35) warga Surya Bakti RT 07 , Kec. Tebo Ulu. Syahril (31), warga Rambahan , Kec. Tebo Ulu. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan, Laporan Polisi Nomor : LP/ A - 93 / VII / 2020 / Jambi/Res Tebo/SPKT, tanggal 06 Juli 2020.

Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K mengatakan, Sabtu (06/6/20), sekira pukul 01.30 wib salah satu warga melaporkan ada dugaan pembakaran lahan. Kabar tersebut langsung ditindaklanjuti.

Selanjutnya,  Jumat ( 26/7/ 20) sekira Pukul 16.30 Wib pelapor bersama dengan anggota  mendatangi lokasi lahan yang berada di RT.04 Desa Bukit Pemuatan Kecamatan Serai Serumpun. Dilokasi ditemukan lebih kurang 1 hektar lahan yang terbakar . Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ditemukan alat bukti peralatan pembakaran dan 1 unit Hp Merk Nokia Warna Hitam yang tertinggal dilokasi, Sisa api juga langsung dimatikan.

Anggota langsung  melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut selanjutnya didapati hasilnya bahwa yang melakukan pembakaran. Kemudian Senin ( 06/7/20), kedua pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Tebo.

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres Tebo, untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat .

Sementara kedua pelaku diancam hukuman, Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan jo pasal 55 KUHPidana. (Ns-Red)
Pos Terkait