Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Suaratebo
Kejari Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Suaratebo.net, Sekadau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan, pada Selasa (21/7). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan sejak tahun 2019, mulai dari tindak pidana Narkoba, Asusila dan Pembunuhan serta tidak pidana lainnya.

Semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) dengan status dirampas untuk dimusnahkan dalam perkara pidana umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di depan kantor Kejari Sekadau, dipimpin oleh Kajari Cumondo Trisno, disaksikan Plt Direktur RSUD Sekadau, I Ketut Widhiarta, Kapolres diwakili KBO Sat Resnarkloba IPDA Belkis, dan perwakilan Dinas Kesehatan.

Barang bukti berupa 12 paket narkoba jenis sabu dan dua paket ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti kejahatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Diwawancarai di tempat terpisah, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan tersebut.

Diharapkan khususnya terkait dengan kasus peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya di kabupaten Sekadau dapat dicegah sejak dini.

Menurutnya, pencegahan akan lebih maksimal jika diiringi dengan partisipasi masyarakat untuk bersinergi. Diantaranya, dengan melaporkan kepada polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkoba. (HS/Aj-ST)
Pos Terkait