Ingin Menyerang Tim Sultan, Dua Pelaku Pencuri Ternak Dihadiahi Timah Panas

Suaratebo
0
Ingin Menyerang Tim Sultan, Dua Pelaku Pencuri Ternak Dihadiahi Timah Panas

Suaratebo.net, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian ternak, Sabtu (18/07/2020).

Pelaku yaitu Suwardi (38) warga Dusun Lubuk Harto Kecamatan Koto Salak Kab. Damasraya Prov.Sumatera barat dibekuk dirumahnya beserta barang bukti tiga ekor sapi curian, satu senjata api rakitan jenis Bobok, dan satu unit mobil jenis Suzuki Pack Up dengan nopol BA 8145 YN.

Setelah mengamankan pelaku Suwardi (38), Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir, langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Akmal (27) warga Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kab. Tebo.

Atas penangkapan kedua pelaku Suwardi (38) dan Akmal (27), dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K, " ya, benar bahwa Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir baru menangkap dua orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti tiga ekor sapi hasil curian," kata Kasat.

Kasat juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B-11 / VII / 2020 / Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 17 Juli 2020. Dari laporan tersebut Tim Sultan bersama anggota Polsek VII Koto Ilir melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahuilah pelaku pencurian ternak tersebut Suwardi dan Akmal, dan tidak menunggu lama langsung keduanya diamankan dirumahnya masing-masing," jelas AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K.

Kedua pelaku saat ditangkap sempat ingin melakukan perlawan terhadap polisi, walaupun sempat diberikan tembakan peringatan kedua pelaku masih ingin menyerang sehingga keduanya terpaksa dihadikan timah panas oleh anggota dilapangan

"Mereka masih ingin menyerang anggota saat ingin ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuh timah panas Dibagian kakinya,"ungkap kasat.

Kasat lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 364 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya. (Red-ST)
Pos Terkait