Suaratebo.net- Dua orang diduga bandar narkoba asal Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Kamis (16/7/202) tak berkutik saat dibekuk oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo. Identitas kedua pelaku Rudiyanto (32) warga RT. 10 Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh dan Randi Saputra (32) Rt.03 Desa Penapalan.
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah, seringnya transaksi barang haram di wilayah desa setempat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A - 96/VII/2020/JMB/RES TEBO Tanggal 16 Juli 2020.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Rim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo, Kamis (16/7/ 2020) sekira pukul 17.00 wib anggota langsung bergerak menuju Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh lokasi sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Tim langsung melakukan pengintaian pada pukul 17.00 wib, pelaku atas nama Rudiyanto muncul dan langsung dilakukan penggrebekan dan pelakupun langsung diamankan, kemudian anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan introgasi dilokasi penangkapan terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut berasal dari inisial PC yang di jemput bersama rekannya Randi Saputra.
Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba IPTU P. Sagala, SH, mengakui penangkapan kedua pelaku, hasil pengeledahan tim menemukan barang bukti Shabu sebanyak Bruto 17,00 Gram.
"Laporan dari masyarakat, kedua diduga pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di mapolres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut" ungkap Kasat.
Berikut barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tangan pelaku, 3 paket besar di duga sabu. 5 paket sedang, 3 buah pirek kaca, 4 pak plastik klip, 1 plastik klip, 1 Timbangan Digital Warna Silver.1 Dompet Warna Coklat , Sendok Pipet, potongan Lakban warna Coklat dan HP Merek Nokia Warna Hitam. Kedua diduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ns-ST)