DPO Penada Motor Curian Ditangkap Polisi Saat Pelaku di Rumah Mertua

Bangzie
DPO Penada Motor Curian Ditangkap Polisi Saat Pelaku di Rumah Mertua
Polisi Saat Menangkap Pelaku di Kab. Bungo
Suaratebo,net - Jajaran personil Polsek Rimbo Bujang, pada Kamis (09/06/2020) sekira pukul 18.30 wib berhasil mengungkap kasus kejahatan kendaraan roda dua. Polisi berhasil menangkap seorang yang diduga pelaku penadah motor hasil curian.

Pelaku bernama Nur Wahid (32) warga Kabupaten Bungo ini ditangkap polisi saat tengah berada di rumah mertuanya yang beralamat di Desa Peninjau Kec. Bathin II Pelayang Kab. Bungo. Pada saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dari pelaku.

Terungkapnya kasus ini atas pengembangan kasus penggelapan Spm jenis Kawasaki ninja RR warna hijau dengan Nopol BH 6184 SS yang dilakukan oleh tersangka Hariyanto Als Anto Bin Sukiman beberapa waktu lalu. Dan dari keterangan tersangka, bahwa spm hasil penggelapannya itu dijual kepada sdr. Wahid di didaerah Pelayang Kab. Bungo.

Penangkaan pelaku ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Rimbo Bujang IPTU Joko Wibowo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti.

"Ya pelaku kita tangkap dirumah mertuanya yang berada di Kabupaten Bungo," ujar Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa pelaku ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) hasil pengembangan kasus penadah motor curian sebelumnya.

"Awalnya kita menangkpa tsk Anto. Dari keterangan Anto dia menjual motor ke Nur Wahid warga Bungo," jelas Kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka dan BB motor hasil penggelapan itu sudah dibawa ke Polsek Rimbo Bujang untuk di proses lebih lanjut. " atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 480 KUHPidana tentang penada barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (ST,Zie)
Pos Terkait