Warning Pemilik Ternak, Hingga Sanksi

Suaratebo
Warning Pemilik Ternak, Hingga Sanksi

Suaratebo.net - Kembali terulang, ulah pemilik ternak yang melepasliarkan ternaknya hingga berkeliaran dijalanan pusat kota, banyaknya ternak yang berkeliaran di jalan raya akan memicu terjadinya lakalantas, hingga memakan korban.

Terkait banyaknya ternak warga yang berkeliaran, Satuan Polisi Pamong Praja akan segera mengambil tindakan tegas yang diawali dengan menyurati serta kembali mensosialisasikan Perda nomor. 8 tahun 2014 tentang penertiban dan pengembangan ternak. 

Saat ditemui diruang kerjanya Kasat Pol PP Drs. Taufiq Khaldy membenarkan "Terkait terbak yang berkeliaran, kita akan tindak tegas bahkan sanksi, dan kita akan menyurati kembali pemilik tenak serta kembali mensosialisasikan Perda No. 8 tahun 2014 terkait penertiban dan pengembangan ternak" jelasnya secara detail saat dikonformasi. (02/06/2002).

Untuk sanksi yang diberlakukan terhadap ternak masih sama seperti pada penertiban sebelumnya, yakni pemilik harus menebus ternaknya seperti kerbau dan sapi sebelum lewat masa 3 hari setelah di tertibkan oleh petugas Pol PP, dengan sangsi sebesar Rp. 500 ribu, sedang untuk pemilik ternak kambing di kenakan sangsi Rp.250 ribu, namun untuk ternak kerbau dan sapi yang tidak diambil pemiliknya akan dikenakan denda pemeliharaan sebesar Rp. 50 ribu perharinya, sedangkan kambing Rp. 25 ribu perharinya

Ternak kerbau dan sapi yang tidak di ambil oleh pemiliknya akan di kenakan biaya denda pemeliharaan, perekornya sebesar Rp.50 ribu dalam perharinya.  

"Setelah 3 hari pemilik ternak tidak mengambil ternaknya, kita akan lakukan lelang dan hasil lelang akan kita serahkan ke kas daerah" jelas Taufiq mengakhiri sesi. (HS-ST)
Pos Terkait