Polisi Amankan Dua Pelaku dan Daun Ganja Kering Seberat 1500 Gram

Bangzie
Polisi Amankan Dua Pelaku dan Daun Ganja Kering Seberat 1500 Gram


Suaratebo,net. Bungo - Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bungo kembali mengamankan dua orang bandar Narkoba jenis ganja kering yang kerap meresahkan warga di Kabupaten Bungo dan Sarolangun.

Kedua pelaku ditangkap polisi pada Kamis (25/06/2020) sore sekira pukul 16.30 wib. Di sebuah kontrakan perumnas yang berada di Kecamatan Rimbo Tengah Kab. Bungo.


Pelakunya ialah Waldi Afrianto (30) warga yang beralamat di perumnas blok B Rt 010 Rw 004 kel.cadika Kec. rimbo tengah Kab. Bungo dan Ismail Mefinofra (26) beralamat di Sarolangun Villa gading Rt 002 Rw 005 Kab. Sarolangun.

Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 buah tas kulit warna hitam merk FLAMBEE yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1 kantong asoi plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat, 1 kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 15(lima belas) paket warna hitam yang berisi daun ganja kering, 

Tidak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit handpone merk Samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda astrea warna hitam dengan nopol. BH 4487 KF. Sementara, daun ganja kering yang disita petugas seberat 1500 gram.

Kronologis penagkapan kedua pelaku berawal dari pengembangan LP / A-97 / VI / 2020 / SPKT / Res Bungo. Yang sebelumnya telah di amanakan satu orang laki-laki atas nama Afrizon Als Ijong dengan kasus yang sama.

Dari keterangan Ijong, bahwa Narkoba jenis ganja kering ia peroleh dari rekannya yang berada di sebuah rumah kontrakkan di Perumnas, Bungo. Berdasarkan keterangan tersebut tim opsnal bergerak menuju lokasi yg dimaksud.

Saat sampai di rumah kontrakan tim opsnal berhasil mengamankan dua orang laki-laki bernama Waldi dan Ismail. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, polisi barang bukti berupa daun ganja kering siap edar yang dibungkus dalam menggunakan lap ban.

Terkait penangkapan kedua pelaku, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji melalui Kasat Narkoba IPTU Sapta Budoyo, membenarkan telah melakukan penangkapan kedua pelaku dan sejumlah barang bukti daun ganja kering.

"Ya benar, kedua pelaku kita amankan di kontrakan perumnas yang berada di Kec Rimbo Tengah," ujar Kasat.

Penangkapan kedua pelaku ini hasil pengembangan kasus Narkoba sebelumnya. Dan saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Bungo untuk guna pengusutan lebih lanjut.

"Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 111 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika," pungkas Kasat. (ST,Zie)

Pos Terkait