Pemilik Tanah Blokir Jalan Pertanian

suaratebonews. blogspot. com
Pemilik Tanah  Blokir Jalan Pertanian
Suaratebo,net-Tebo-  Baru usai dibangun, jalan usaha tani yang dibangun bersumber dan APBDes tahun 2020, Dana Desa (DD) bernilai Rp 318.703.000 sepanjang 2.200 meter di Dusun Teluk Keloyang Desa Pulau Panjang, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo memblokir jalan. 

Pemilik tanah Asri mengakui, dia sengaja memagar jalan usaha Tani yang baru dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD). Pasalnya, perangkat desa sana sekali tidak ada melakukan izin dengan dirinya sebagai pemilik tanah yang sah.

"Jalan sudah dibuat baru perangkat desa menemui saya dan minta surat hibah," ungkapnya.

Asri menegaskan, awal mula pembuatan jalan dilakukan disebelah tanah miliknya, dan badan jalan sudah dirintis. Tapi, saat pengerjaan bergeser melewati tanahnya. Ia mengakui terkejut, sampai dikebun tanahnya dilewati jalan. Ia langsung memagar tanah milik nya. 

Beberapa hari kemudian, barulah ada etikat baik dari pihak pemerintahan desa dan menyalurkan surat hibah kepada nya untuk ditanda tangani.

"Tentu kita menolak, kita akan melapor ke pihak kepolisian,' ungkapnya.

Sementara Pjs. Kades Mashuri saat dihubungi tidak mengangkat telpon, hal serupa juga camat Tebo Ulu Sarpandi juga tidak bisa dihubungi .(Ns-ST)
Pos Terkait