Miliki Shabu dan Sajam, Bandar Narkoba Tebo Ulu Diringkus

Bangzie
Miliki Shabu dan Sajam, Bandar Narkoba Tebo Ulu Diringkus

Suaratebo.net - Seorang bandar narkotika jenis shabu yang biasa beroperasi di wilayah Kecamatan Tebo Ulu kembali diringkus Tim Satuan  Reserse narkoba Polres Tebo. Pria bernama Heriyanto (36) merupakan  warga  RT. 04 Dusun Telago Manis Desa Tanjung Aur Kec.Tebo Ulu Kab.Tebo.

Dari tangan Heriyanto, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 13 paket sabu dalam plastik klip bening seberat bruto 2,87 Gram, 1 pak plastik klip Bening, 1 buah timbangan digital warna Hitam, 1 buah HP Nokia Warna Biru. 

Selain itu, polisi juga menyita 1 bilah senjata tajam jenis Golok dengan ganggang terbuat dari Kayu dan 1 buah Dompet Emas Warna Ping.

Terkait penangkapan ini, Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala membenarkan telah melakukan penangkapan seorang terduga tindak pidana Narkoba. Pada Hari Sabtu (27/06/2020) sekira pukul 10.00 wib.

"Ya benar, pelaku kita tangkap di dusun Dusun Telago Manis Desa Tanjung Aur Kec.Tebo Ulu," ujar Kasat, Minggu (28/06/2020).

Kasat juga menyampaikan bahwa kronologis penangkapan berawal dari adanya keresahan warga terkait seringnya terjadi transaksi Narkoba di Desa Tanjung Aur. Atas informasi itu, pihaknya langsung bergerak cepat dan langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap beserta barang bukti yang diduga shabu siap edar. Dan pelaku juga mengakui bahwa barang di geledah polisi memang miliknya," jelas Kasat.

Dari hasil introgasi pelaku, bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari temannya berinisial AL. Namun, pada saat dilakukan penyelidikan polisi tidak menemukan orang yang dimaksud. 

"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya. Saat ini tersangka Heriyanto beserta BB sudah diamankan di Polres Tebo. Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkasnya. (ST,Zie) 
Pos Terkait