Suratebo,net- Tebo- Akhir kronologi kasus pencabulan atau pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Tebo terungkap. Dari pengakuan pelaku HJ (40), mengungkapkan sudah 10 kali berhubungan badan dengan korban tidak lain anak tirinya sebut saja Bunga (17).
"Ada sepuluh kali bang, pertama kali dilakukan didalam pondok dikebun dan semua nembak diluar bang," paparnya, kemarin (25/6/2020) di Mapolres Tebo.
Lanjutnya, ia mengakui dari pertama berhubungan disebuah pondok kebun, dibawah sawit, semak-semak hingga kamar mandi kamar tidur melakukan hubungan badan dengan anak tirinya, dan itu semua sama sekali tidak ada perlawanan dan ancaman pelaku kepada anak tirinya tersebut.
Untuk diketahui, sejak kasus mencuat beberapa Minggu terakhir, Pelaku HJ (40) warga Desa Bedaro Rampak Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, yang diduga tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur, sempat menghilang dan akhirnya dibekuk
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, saat berada di kebun.
Penangkapan tersangka, Selasa, (23/6/2020), sekitar Pukul 21.50 wib , tersangka bersama barang bukti langsung dibawa dan diamankan di Mapolres Tebo.
Kapolres Tebo AKBP. Abdul Hafidz, S.I.K M.Si melalui kasat Reskrim AKP M Riedho Syawaludin Taufan,S.I.K mengakui tim Sultan telah mengamankan salah satu tersangka atas nama HJ yang diduga telah melakukan pencabulan anak dibawah umur.
Begitu mendapatkan informasi keberadaan diduga tersangka sedang berada di kebun barasa di desa Bedaro Rampak, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo langsung bergerak menuju kebun dan berhasil mengamankan di duga tersangka.
selanjutnya Tim Sultan Sat Reakrim Polres Tebo dan beserta barang bukti langsung dibawa ke mako polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. Sementara, Pasal dalam UU yang diterapkan, Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(Ns-ST)