Hari Berkabung Daerah, Jajaran Polres Sekadau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Suaratebo
Hari Berkabung Daerah, Jajaran Polres Sekadau Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Suaratebo.net, Sekadau - Dalam rangka memperingati Hari Berkabung Daerah Provinsi Kalimantan Barat yang jatuh setiap seetanggal 28 Juni, maka seluruh masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama satu hari penuh, pada Minggu (28/6/2020).

Imbauan resmi ini dimuat dalam Perda nomor 5 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 60 tahun 2013 tentang pedoman tata cara upacara Hari Berkabung Daerah sehingga diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang selama satu hari penuh.

Kemudian ditindaklanjuti oleh seluruh instansi terkait di Provinsi Kalimantan Barat, seperti institusi Kepolisian juga turut serta mengibarkan bendera setengah tiang pada hari tersebut.

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H., berharap masyarakat di Provinsi Kalbar dapat melakukan apa yang sudah dimbau sesuai surat edaran sebagai bentuk penghormatan kepada para pejuang yang telah mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Hal ini sudah seharusnya dilakukan untuk menghormati dan memberikan penghargaan terhadap pengorbanan serta melestarikan nilai-nilai perjuangan para tokoh dan rakyat Kalimantan Barat pada masa pendudukan Jepang," ujar Kapolres.

Selain itu menurut Kapolres, hal yang terpenting dilakukan sebagai bentuk penghormatan nyata yaitu dengan terus berjuang mengembangkan kemampuan dan potensi untuk melakukan hal terbaik dalam membangun persatuan dan kesatuan bangsa, tak terkecuali bagi personel Polres Sekadau.

"Peran dan perjuangan kita sebagai anggota Polri adalah dengan meningkatkan profesionalisme dan pemeliharaan stabilitas kamtibmas di masyarakat, mengabdi sepenuh hati dalam membantu percepatan pembangunan nasional, menuju masyarakat Indonesia yang aman damai dan sejahtera," tegas Kapolres. (HS/Aj-ST)
Pos Terkait