DPO 5 Bulan, Kaki Begal Bersenpi Ini di Terjang Timah Panas

Iklan

DPO 5 Bulan, Kaki Begal Bersenpi Ini di Terjang Timah Panas

Sabtu, 06 Juni 2020 | 6.6.20 WIB

Suaratebo,net. - Satu dari tiga orang daftar pencarian orang (DPO) pelaku begal sadis akhirnya di ringkus Tim Sultan Polres Tebo. Pada Jum'at (05/06/2020) sekira pukul 21.00 wib. 

Pelaku adalah Subhi Als Kabut (19)  RT 06 Desa Lubuk kambing Kec. Renah Mendaluhu kab. Tanjab Barat. Ia ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian dengan kekerasan pencurian pada Nopember 2019 lalu yang kerap meresahkan warga Desa Lubuk Mandarsyah, Kec. Tengah Ilir Kab Tebo.

Subhi ini adalah salah satu rekan Ibnu Jinar als Bner (27) yang sebelumnya lebih duluan ditangkap tim Sultan Polres Tebo pada 2019 lalu. Pelarian pelaku akhirnya terendus Tim Sultan Polres Tebo dan mendapat jnformasi bahwa pelaku sedang berada di rumah warga di  desa Lubuk kambing kec.Renah mendalu kab. Tanjab barat.

Kemudian Tim Sultan dipimpin oleh anggota sultan Bripka Nurmai Irpan Astopi A langsung menuju ke rumah warga tersebut dan berhasil mengamankan tersangka a.n Subhi Alias Kabut. Pada saat proses penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga Tim Sultan melakukan tindakan tegas terarah dan terukur. 

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 1 Unit SPM merk Yamaha VIXON warna Merah Hitam tanpa Nopol, No.Rangka : MH3RG1810HK376623 dan No. Sin : G3E7R0378745 ( kendaraan milik korban), 1 unit SPM merk Yamaha VEGA warna merah hitam (Kendaraan yg digunakan diduga tersangka a.n BNER), 2 unit senjata rakitan(Gobok).

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu dari 3 orang DPO kasus curas yang terjadi pada tahun 2019 lalu. 

"Ya benar, pelaku berhasil kita tangkap di Tanjab barat. Karena berusaha kabur, pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres.

Kapores juga mengatakan bahwa Subhi ini merupakan rekan Ibnu Jinar als Bner pelaku curas terhadap korban begal dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 10 / XI / 2019 / Polda Jambi / Res Tebo / Sek Tengah Ilir, tanggal 10 November  2019.

"Tersangkanya ada 4 orang, dua orang masih DPO," singkat Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres, tersangka dan sejumlah barang bukti sudah diamankandi maka Polres Tebo untuk ditindak lanjuti. (ST,Zie)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPO 5 Bulan, Kaki Begal Bersenpi Ini di Terjang Timah Panas

Trending Now

Adsen