Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diamankan Polisi

Suaratebo
Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba, Diamankan Polisi
Suaratebo.net, Tebo - Tim Satresnarkoba Polres Tebo bersama Personil Polsek Tebo Ilir, berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, pada Sabtu, (02/05/2020) Didesa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.

Informasi yang didapat dari masyarakat, anggota Sat Narkoba Polres Tebo bersama anggota reskrim Polsek Tebo Ilir, langsung melakukan penyelidikan.
Dimana warga yang resah akan ulah ketiga pelaku yang melakukan transaksi narkoba dan sering orang asing yang masuk didesa mereka, dari hasil penyelidikan Tim Sat Narkoba Polres Tebo dan anggota reskrim Polsek Tebo Ilir langsung melakukan penangkapan dan mengamankan ketiga pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga pelaku, yaitu Heri (36) warga Dusun Tambak Sari Desa Sei Aro, Kecamatan Tebo Ilir. Kemudian polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan  2 orang tersangka Fajri (18), warga Desa Betung Bedarah Timur dan Andi Hasan (24) juga warga Desa Betung Bedarah Timur Kecamatan Tebo Ilir.

Penangkapan ketiga pelaku, dibenarkan langsung oleh Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU. P Sagala, SH, " Ya benar, kita telah mengamankan tiga orang pelaku terkait kasus tindak pidana narkoba jenis sabu beserta barang bukti," jelasnya.

IPTU P Sahal, SH juga mengatakan, Dari tangan ketiga pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis shabu dengan bruto 0,16 gr, Uang tunai Rp 100.000,, Satu buah dompet warna hitam, satu unit HP vivo Y91 warna biru Hitam, satu unit HP oppo  A5s warna Hitam, satu unit HP OPPO A5s warna biru, satu unit SPM méga pro warna Hitam tanpa nomer polisi, kata kasat narkoba.

"Untuk ketiga pelaku kita akan menjeratnya dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polres Tebo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red-ST)
Pos Terkait