Tim Ops Siginjai Polsek Tebo Tengah Polres Tebo Berhasil Mengamankan 172 Botol Miras

Suaratebo
Tim Ops Siginjai Polsek Tebo Tengah Polres Tebo Berhasil Mengamankan 172 Botol Miras

Suaratebo.net, Tebo - Tim Ops Pekat Siginjai 2020 Polsek Tebo Tengah berhasil mengamankan 14 Dus/ 168 botol miras di Jalan Tebo - Jambi Km. 15 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Selasa, (07/04/2020) Pukul 21.00 wib.

Berdasarkan laporan masyarakat sering  terlihat diwarung tersebut menjual miras hingga dan selalu ramai, hal ini membuat resah warga, berdasarkan laporan tersebut Tim Ops Pekat Siginjai 2020 langsung bergerak turun ke lokasi tersebut, langsung di Pimpin Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh. Hasyim Asy'ari, SH bersama anggota.

Saat tim bergerak menuju lokasi, benar saja tim mendapati beberapa warga yang tengah asik menikmati miras, saat dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan 168 botol Bir Bintang dari Toko Sudiarti (60) dan 6 botol Gunes hitam dari Toko Susilawati (35), dari temuan tersebut polisi mengamankan barang bukti beserta pemilik warung.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafiz, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tebo Tengah Iptu. Moh. Hasyim Asy'ari, SH saat dikonfirmasi suaratebo.net.
"Benar kita telah melakukan penggeledahan di TKP Desa Kandang Km. 15 tepatnya di warung Sudiarti dan Susilawati, dari penggeledahan kita berhasil mengamankan 172 botol miras, saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut" ungkap Kapolsek. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo No. 02 Tahun 2013 BAB III Pasal 4 ayat a, b, c dan d serta Bab VII Pasal 12, 13 dan pasal 14 telah jelas diatur tentang pelarangan memproduksi, menjual, mengoplos, mengkonsumsi dan lainnya, dengan ancaman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 40 juta.

Kapolsek Tebo Tengah Iptu Moh. Hasyim Sya’ari, SH juga memperingatkan kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman keras, karena hal tersebut dilarang dan sudah diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2013 jelas Kapolsek. (HS-ST)


Pos Terkait