Warga Desa Pelangki Di Ciduk Polisi

Suaratebo
0
Warga Desa Pelangki Di Ciduk Polisi

Suaratebo.net, Merangin - Jajaran kepolisian resor (polres) Merangin melalui sat narkoba polres merangin kembali lakukan penangkapan tindak pidana narkoba yang diduga jenis Sabu-sabu. 

Pelaku yakibi Saiful Anuar alias Iful (23) Warga desa Plangki kecamatan Batang masumai (Batam) kabupaten merangin ini dibekuk jajaran sat narkoba Karena melakukan Tindak pidana Narkoba. 

Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar bahwa Di salah satu rumah sering di jadikan transaksi atau Srting di gunakan untuk memakai Barang haram tersebut. 

Dengan berbekal informasi yang kuat, jajaran sat narkoba polres merangin menuju Tempat Terjadinya perkara (TKP)  Dibdesa pelangki, Alhasil, Pelaku di amankan dengan barang bukti seberat 0,11 gram. 

Penangkapan tersebut langsung dibenarkan Oleh Kapolres Merangin AKBP Mhokamad Lutfi S. IK, Melalui Kasubak Humas Iptu Edih, bahwa sat narkoba polres merangin memang benar mengamankan pelaku tindak pidana narkoba. 

"Iya sat narkoba mengamankan pelaku tindak pidana narkoba jenis Sabu-sabu, "Benarnya. 

Pelaku dikenakan pasal 114(1) dan 112(1) undang-undang nomor 35 Tahun 2009 ,yang di mana pelaku akan di kenakan ancaman kurungan paling lama lima belas tahun penjara.(Ety)
Pos Terkait