Proyek Rp. 884 Jt Disidak, Banyak Temuan, Rekomendasi Blakclist

Suaratebo
Proyek Rp. 884 Jt Disidak, Banyak Temuan, Rekomendasi Blakclist


Suaratebo.net, Tebo – Terkait berita Proyek Rabat Beton Rp. 882 juta yang menjadi sorotan yang juga dikeluhkan oleh warga atas pengerjaannya asal jadi, saat ini Anggota Komisi III DPDR Provinsi Jambi Wartono Triyan Kusuma melakukan Sidak terhadap pekerjaan Proyek Rabat Beton yang berlokasi di Gang Queen Kelurahan Wirotho Agung Kabupaten Tebo yang dikerjakan oleh CV. Arafah. (04/01/20).
Diduga pasir proyek yang digunakan merupakan pasir bekas dompeng ataupun pasir rawa bukan pasir untuk cor, selain itu pekerjaan juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada pada RAB, setiap pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Arafah selalu ditemui berbagai macam bermasalah dan juga tidak adanya pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, seperti yang dijelaskan oleh Wartono kepada media saat melakukan sidak terhadap proyek rabat beton tersebut.
“Kalau kita lihat pekerjaannya memang asal jadi, masalahnya beton yang sudah di cor ditemui banyak yang hancur, kita menduga material pasir yang digunakan adalah pasir rawa atau pasir bekas dompeng penambang emas, selain itu CV. Arafah pekerjaannya selalu bermasalah, seharunya pekerjaan ini diawasi dengan benar, saya yakin pekerjaan ini dikerjakan tanpa pengawasan, jadi kualitas pekerjaan ini sangan jelek” terangnya kepada media

Proyek rabat beton sepanjang 470 meter dengan nilai pagu Rp. 884. 990.000, diduga juga tidak menggunakan batu split, Wartono akan mengusulkan bahwa CV. Arafah di blacklist sebagai kontraktor yang selalu bermasalah, seharusnya jika pengerjaan proyek sesuai dengan prosedur yang di tetapkan, proyek tersebut seharusnya sudah selesai dikerjakan, namun entah apa yang menjadi kendala hingga proyek tersebut masih di kerjakan dengan tergesa – gesa dan terkesan asal jadi, seperti yang ditambahkan oleh Wartono Triyan Kusuma.

“Seharusnya proyek tersebut sudah selesai jika pengerjaannya sesuai dengan prosedur, namun kita menduga proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB terutama dari bahan – bahan yang digunakan, kita akan ajukan agar CV. Arafah ini untuk di blacklist karena pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. Arafah selalu bermasalah, tetapi jika memang pada pekerjaan rabat beton ini memang ada perpanjangan waktu, mekanismenya harus sesuai dengan prosedur, kita juga akan meminta penjelasan dari pihak PUPR Provinsi jambi, terkait pengerjaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut” jelasnya dengan tegas.
Pekerja tidak tahu menahu terkait RAB proyek yang dikerjakan, yang jelas mereka selaku pekerja, mengerjakan apa yang diperintahkan oleh kontraktor, yang pasti pekerja pasti mengetahui bagaimana kualitas pekerjaan yang mereka kerjakan tidak berkualitas. (Red.ST)

Pos Terkait