Beraksi Saat Pemilik Rumah Tidak di Tempat, Akhirnya Heri di Bekuk

Suaratebo
0
Beraksi Saat Pemilik Rumah Tidak di Tempat, Akhirnya Heri di Bekuk


Suaratebo.net, Tebo – Polisi ringkus tersangka Curat Heri Kapri alias Indra (22) yang merupakan warga RT. 06 Desa Embacang Gedang Kecamata Muara Tabir Kabupaten Tebo, yang merupakan sepesialis pembobol rumah kosong. (15/01/2020)
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 09.00 tersangka Heri beraksi di rumah yang ditinggal bekerja oleh pemilik, Heri mengetahui bahwa penghuni rumah tersebut sedang tidak berada dirumah, Heri pun melancarkan aksinya masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu samping, lalu dengan cepat mengambil barang – barang berharga milik korban, dari aksinya tersangka berhasil membawa 1 buah laptop, satu buah hp Samsung Galaxy J1 dan 1 unit Hp advan.
Sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, hal inilah yang terjadi kepada tersangka Heri , berkemungkinan kejadian tersebut sudah 1 bulan berlalu dan tidak mungkin lagi korban akan melaporkan dan mencari barang – barang yang hilang tresebut, namun sebelumnya Rahmat Hidayat (42) yang tinggal di RT. 08 Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir  selaku korban tidak kehilangan akalnya, Rahmat mendatangi setiap counter hp dan menyampaikan pesan jika ada seseorang yang menjual hp merk Samsung J1 Ace dan hp Advan ia meminta pemilik counter tersebut segera menghubunginya, keberuntungan masih berpihak, singkatnya akhirnya pelaku memerintahkan seseorang untuk menjualkan hp tersebut di counter hp, naasnya tempat ia menjual hp tersebut merupakan tempat langganan korban beli hp dan mengisi pulsa, sehingga pemilik conterpun merasa mengenali hp tersebut milik korban, berkat informasi dari pemilik conter akhirnya pelakupun berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainala Arrahman,S.I.K melalui kasat Reskrim polres tebo AKP Muhammad Riedho Syawaludin Taufan, S.I.K  “Benar kita telah menangkap seorang pelaku curat bersama barang bukti, tersangka sekarang sudah kita amankan untuk di proses lebih lanjut” ungkapnya kepada media.
Namun saat awak media menyanyakan kepada tersangka pelaku tentang berapa kali dia sudah melakukan pencurian di rumah kosong, iapun mengakui bahwa ia telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali, Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian. (HS-ST)

Pos Terkait