Suaratebo.net, Tebo – Polisi ringkus tersangka Curat Heri Kapri alias Indra (22) yang merupakan warga RT. 06 Desa Embacang Gedang Kecamata Muara Tabir
Kabupaten Tebo, yang merupakan sepesialis pembobol rumah kosong. (15/01/2020)
Pada hari Rabu tanggal 20 November 2019 sekitar pukul 09.00 tersangka Heri beraksi
di rumah yang ditinggal bekerja oleh pemilik, Heri mengetahui bahwa penghuni
rumah tersebut sedang tidak berada dirumah, Heri pun melancarkan aksinya masuk
kedalam rumah dengan mencongkel pintu samping, lalu dengan cepat mengambil
barang – barang berharga milik korban, dari aksinya tersangka berhasil membawa
1 buah laptop, satu buah hp Samsung Galaxy J1 dan 1 unit Hp advan.
Sepandai – pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, hal inilah yang terjadi
kepada tersangka Heri , berkemungkinan kejadian tersebut sudah 1 bulan berlalu dan
tidak mungkin lagi korban akan melaporkan dan mencari barang – barang yang
hilang tresebut, namun sebelumnya Rahmat Hidayat (42) yang tinggal di RT. 08
Desa Bangko Pintas Kecamatan Muara Tabir selaku korban tidak kehilangan akalnya, Rahmat
mendatangi setiap counter hp dan menyampaikan pesan jika ada seseorang yang
menjual hp merk Samsung J1 Ace dan hp Advan ia meminta pemilik counter tersebut
segera menghubunginya, keberuntungan masih berpihak, singkatnya akhirnya pelaku
memerintahkan seseorang untuk menjualkan hp tersebut di counter hp, naasnya
tempat ia menjual hp tersebut merupakan tempat langganan korban beli hp dan
mengisi pulsa, sehingga pemilik conterpun merasa mengenali hp tersebut milik
korban, berkat informasi dari pemilik conter akhirnya pelakupun berhasil
diamankan bersama barang bukti.
Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Zainala
Arrahman,S.I.K melalui kasat Reskrim polres tebo AKP Muhammad Riedho Syawaludin
Taufan, S.I.K “Benar kita telah
menangkap seorang pelaku curat bersama barang bukti, tersangka sekarang sudah
kita amankan untuk di proses lebih lanjut” ungkapnya kepada media.
Namun saat awak media menyanyakan kepada tersangka pelaku tentang berapa
kali dia sudah melakukan pencurian di rumah kosong, iapun mengakui bahwa ia
telah melakukan aksinya sebanyak 21 kali, Atas perbuatannya, tersangka terancam
pasal 363 KUHP Pidana tentang pencurian. (HS-ST)