Terlibat Kasus LPJU, Kejari Tebo Juga Tahan Direktur PT Mutia Graha Teknik

Iklan

Terlibat Kasus LPJU, Kejari Tebo Juga Tahan Direktur PT Mutia Graha Teknik

Suaratebo
Rabu, 04 Desember 2019 | 4.12.19 WIB

Suaratebo.Net - Selain Suyadi, Kejaksaan Negeri Tebo juga menahan salah seorang rekanan bernama Cahyono yang merupakan direktur PT MUTIARA GRAHA TEKNIK. Ia ditahan karena sebagai penyedia barang atau aktor utama pada kasus LPJU.

Cahyono tiba dikantor Kejari Tebo sekitar pukul 17:50 wib dan dilakukan pemeriksaan sementara diruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sebelum di gelandang ke Lapas kelas IIB Tebo, pihak Kejaksaan meminta agar tersangka menghubungi pihak keluarga.

Terkait penahanan kedua tersangka, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Medi Santoni yang didampingi Kasi Intel Kejari Tebo Agus Sukandar mengatakan bahwa para tersangka ini ditahan atas kasus dugaan mark up LPJU dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017.

"Untuk tersangka lain, kita akan dalami lebih dulu. Hasilnya seperti apa akan kita sampaikan nanti," ujar Kasi Pidsus Medi Santoni, saat dikonfirmasi awak media. Rabu, (04/12/2019).

Untuk berkas para tersangka, lanjut Medi, pihaknya akan sesega mungkin melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jambi. Namun, mengingat akhir tahun ini pihak Kejaksaan paling lambat melimpahkan berkas tersebut pada awal tahun 2020.

Sebelumnya, pihak kejaksaan sudah menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Penahanan kadis PMD ini atas kasus dugaan Mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang diambil dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017 silam. Atas kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar lebih.

Suyadi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada pukul 10:45 wib. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyadi sempat diperiksa kesehatannya di ruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh dokter Rumah sakit RSUD Tebo kurang lebih setengah jam.

Tersangka Suyadi keluar dari ruang Kasi Datun menggunakan baju kaos warna hitam itu langsung dibawa dan dititip di lapas kelas IIB Muara Tebo yang didampingi kuasa hukumnya Tomson Purba. Sebelum masuk mobil tersangka sempat ngomong ke awak media "ngapoo mau ambil foto dulu yo, foto lah biar puas".

Terkait penahanan Suyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo M. Yusuf Tangai, saat dikonfirmasi sejumlah awak media tidak mau memberikan informasi secara detail. Namun, dirinya melakukan penahanan ini sudah sesuai dengan undang-undang.

Kajari juga mengaku bahwa pertanyaan-pertanyaan awak media maupun masyarakat selama ini terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyadi, kini sudah terjawab.

"Saya itu tidak mau banyak omong di media, yang pentingkan bukti. Kan terjawab sudah apa yang menjadi pertanyaan selama ini," kata Kajari.(ST,END)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terlibat Kasus LPJU, Kejari Tebo Juga Tahan Direktur PT Mutia Graha Teknik

Trending Now

Adsen