Kadis PMD Resmi Ditahan Kejari Tebo

Iklan

Kadis PMD Resmi Ditahan Kejari Tebo

Suaratebo
Rabu, 04 Desember 2019 | 4.12.19 WIB

Suaratebo.Net - Sempat tak ada kabar, akhirnya Kejaksaan Negeri Tebo, pada Rabu (04/12/2019) siang resmi menahan tersangka Suyadi, selaku Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tebo. 

Penahanan kadis PMD ini atas kasus dugaan Mark up lampu penerangan jalan umum (LPJU) yang diambil dari anggaran dana desa (DD) pada tahun 2017 silam. Atas kasus tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,6 Milyar lebih.

Suyadi tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo pada pukul 10:45 wib. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Suyadi sempat diperiksa kesehatannya di ruang Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) oleh dokter Rumah sakit RSUD Tebo kurang lebih setengah jam.

Tersangka Suyadi keluar dari ruang Kasi Datun menggunakan baju kaos warna hitam itu langsung dibawa dan dititip di lapas kelas IIB Muara Tebo yang didampingi kuasa hukumnya Tomson Purba. Sebelum masuk mobil tersangka sempat ngomong ke awak media "ngapoo mau ambil foto dulu yo, foto lah biar puas".

Terkait penahanan Suyadi, Kepala Kejaksaan Negeri Tebo M. Yusuf Tangai, saat dikonfirmasi sejumlah awak media tidak mau memberikan informasi secara detail. Namun, dirinya melakukan penahanan ini sudah sesuai dengan undang-undang.

Kajari juga mengaku bahwa pertanyaan-pertanyaan awak media maupun masyarakat selama ini terkait kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka Suyadi, kini sudah terjawab.

"Saya itu tidak mau banyak omong di media, yang pentingkan bukti. Kan terjawab sudah apa yang menjadi pertanyaan selama ini," kata Kajari. 

Sementara, informasi yang diperoleh dari Kepala lapas kelas IIB Tebo, Ahmad Hardi, bahwa tersangka Suyadi di titip diruangan Admin Orientasi sama seperti binaan lainnya.

"Dimana semua yang berstatus tahanan ditempatkan disana. Setelah inkrah, tersangka baru dipindahkan sesuai dengan tindak pidana yang diputus dalam vonis," kata Kalapas. (ST,END)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kadis PMD Resmi Ditahan Kejari Tebo

Trending Now

Adsen