Polisi Grebek Warung Esek-esek, Mucikari Beserta PSK Berhasil Diamankan

Polisi Grebek Warung Esek-esek, Mucikari Beserta PSK Berhasil Diamankan

Suaratebo.Net - Sejumlah warung remang-remang atau warung esek-esek di wilayah Kec. Tebo Tengah digrebek polisi. Penggerebekan ini dilakukan pada saat polisi menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang kini mulai menjamur. 

Dalam operasi pekat yang digelar Polsek Tebo Tengah, pada Selasa (26/11/2019) malam sekitar pukul 20:30 wib berhasil mengamankan satu orang Mucikari dan 4 PSK. Sedangkan pria hidung belang berhasil melarikan diri.

Tidak hanya Mucikari dan PSK, Operasi pekat yang dipimpin oleh Kapolsek Tebo Tengah, Iptu Moh Hasyim Asy'ari SH tadi malam juga menyita sejumlah minuman keras (Miras) berbagai macam merek dan puluhan dus rokok yang tidak memiliki bea cukai (ilegal).


Kapolsek Tebo Tengah IPTU Moh Hasyim Asy'ari SH, saat konfrensi pers yang digelar dihalaman mako Polsek pada Rabu (27/11/2019) mengatakan bahwa operasi Pekat tadi malam sasarannya ialah Warung penjual Miras dan tempat prostitusi yang ada di wilayah hukum Polsek Tebo Tengah.

"Tadi malam kita berhasil amankan satu Mucikari dan 4 orang PSK. Kemudian ada juga puluhan botol minuman keras beserta puluhan dus rokok tanpa bea cukai," kata Kapolsek.

Kapolsek juga menyampaikan bahwa satu orang Mucikari berinisial AS (42) warga Kab. Wonosobo, provinsi Jawa Tengah ini ditangkap di warem yang berada di simpang PT TPIL Jln. Tebo - Jambi Ds Kandang Kec. Tebo Tengah. Sedangkan, 4 orang PSK tersebut berinisial SM (31), SW (40), FT (33) dan WD (45) diamankan di warem yang berbeda.

"saat ini satu orang Mucikari dan empat PSK beserta BB lainnya diamankan di Polsek Tebo Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolsek, seorang mucikari tersebut dikenakan pasal 506 KUHAP dengan ancaman satu tahun penjara, sedangkan para PSK di jerat perda kab Tebo no 07 tahun 2003 tentang larangan perbuatan asusila pada pasal 5 dengan sanksi 6 bulan penjara dan denda 5 juta rupiah. (ST,END)
Pos Terkait