Suaratebo.Net - Aparat kepolisian Polres Tebo berhasil mengungkap sindikat jaringan pencurian sepeda motor (Curanmor) diwilayah hukum Polres Tebo. Rabu (23/10/2019) pagi sekira pukul 08:00 wib Tim Sultan Polres Tebo berhasil meringkus 1 orang pelaku curanmor beserta 2 orang penadah nya.
Para pelaku ialah Nasri (30) warga Desa Pagar Puding Dusun Lamo Kec.Serai Serumpun, Iskandar (43) Desa Tambun Arang Sebrang, Kec.Sumay, dan Amri (44) warga Desa Tambunarang Sebrang Kec.Sumay Kab.Tebo. Ketiga orang tersangka ini ditangkap di tempat berbeda.
Terungkapnya aksi curanmor ini atas laporan korban a.n Wajir yang beralamat di rt 12 Desa jambu.kec.tebo ulu dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 12 / X / 2019/ Jambi / Res Tebo / Sektor Tebo ulu, Tanggal 22 Oktober 2019. Yang kehilangan spm Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nosin. KEVAE-1233OOO dan No Ka . MH1KEVA123K236215.
Atas laporan itu, anggota Polres Tebo sekira pukul 07.30 wib mendapatkan informasi dari informan bahwa diduga tersangka sedang sarapan pagi di kantin depan RSUD Sultan Thaha Syaifuddin Tebo.
Takut buruannya kabur, Tim Sultan yang dipimpin oleh anggota Sultan BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI A langsung bergerak menuju TKP. Dan sekitar pukul 08.00 wib polisi melakukan pengintaian dan langsung mengamankan terhadap diduga tersangka Nasri.
Terkait penangkapan tersangka, Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Reidho Syawaluddin Taufan saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor.
"Ya benar, kita berhasil mengamankan tersangka pencurian sepeda motor saat saat lagi sarapan di warung makan depan RSUD Tebo," kata Kasat, Rabu (23/10/2019).
Selanjutnya, kata kasat, pihaknya melakukan interogasi terhadap diduga tersangka bahwa 1 unit spm Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nosin. KEVAE-1233OOO dan No Ka . MH1KEVA123K236215 tersebut telah di gadai kepada Iskandar.
"Pelaku mengaku bahwa motor yang ia curi sudah digadaikan ke penada Iskandar ," jelas Kasat.
Dari pengembangan tersebut, Tim Sultan langsung menuju kediaman Iskandar dan berhasil mengamankan diduga tersangka tersebut. Dari hasil interogasi bahawa SPM Honda Supra X warna hitam tersebut telah di bayar oleh Amri.
Selanjutnya, Polisi langsung mencari keberadaan tersangka Amri dan langsung melakukan penangkapan. Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti hasil curian berupa satu unit spm Honda Supra X warna hitam tanpa nopol dengan Nosin. KEVAE-1233OOO dan No Ka . MH1KEVA123K236215.
Kemudian ketiga diduga tersangka tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut. "tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana," tutup Kasat. (ST,END)