Tim Sultan Tembak Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Bangzie
Tim Sultan Tembak Pelaku Pencuri Sepeda Motor

SUARATEBO.NET - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor berhasil diringkus Tim Sultan Polres Tebo, pada Senin (12/08/2019) sekitar pukul 10:00 wib. Satu dari pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tima panas karena berusaha melawan petugas. 

Kedua pelaku pelaku ialah ZEN PUTRA Bin MIMBING (20) warga Desa Koto Rayo Kec. Tabir Kab.Merangin dan rekannya BANTU SIHOTANG BIN PIANUS SITOHANG (27) warga Desa hutabalang kecamatan badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Prov Sumatra utara.

"Kedua pelaku kita tangkap karena mencuri sepeda motor warga saat terparkir di Pondok Kebun Milik Pelapor di Kebun Cendio Jalan Tebo – Jambi KM 12 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo," ujar Kapolsek Tebo Tengah melalui Kanitnya IPDA Umar Ibrohi.

Umar menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berhasil membawa kabur motor korban Yamaha Vega ZR warna Merah No.Pol.  BH 5914 WO dengan Noka. MH35D90019J370313,  Nosin. 5D9-370373 yang diparkir di Pondok Kebun Milik Pelapor di Kebun Cendio Jalan Tebo – Jambi KM 12 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo dengan ciri-ciri spakbor depan warna merah.

Selanjutnya bersama team Unit reskrim polsek tebo tengah dan tim sultan melaksanakan 21 di simpang padang lamo. Tidak beberapa lama kemudian pelaku ZEN PUTRA kemudian di lanjutkan dengan pengejaran di simpang tugu pelaku dapat di hentikan selanjutnya di amankan berikut BB.

"Dari hasil pengakuan tersangka Zen Putra ia melakukan pencurian tersebut dengan sdr.BANTU SIHOTANG," jelas Umar.

Dari pengakuan tersangka Zen, Tim Sultan dan anggota polsek mendapat informasi bahwa Sdr.Bantu Sihotang sedang berada d rumah teman nya di pal 5 kec.tebo tengah. Bergegas Tim Sultan dipimpin oleh BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI A beserta anggota langsung mendatangi rumah temannya d pal 5 tersebut.

"Petugas juga berhasil mengamankan diduga tersangka BANTU SIHOTANG. Ia terpaksa dilumpuhkan karena melakukan perlawanan dan diberikan tindakan tegas,terukur dan terarah," tegas Umar.

"Saat ini kedua diduga tersangka tersebut beserta barang bukti di amankan di mako Polsek Tebo tengah guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana," tutup Umar. (ST,END)
Pos Terkait