7 Fraksi DPRD Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Perda Perumda Air Minum Tirta Muaro Menjadi Perda

7 Fraksi DPRD Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Perda Perumda Air Minum Tirta Muaro Menjadi Perda


SUARATEBO.NET - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Tebo, selasa (06/08/2019) sekitar pukul 14:00 wib menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Tebo Terhadap nota pengantar rancangan perda Kab. Tebo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan ranperda kab Tebo tentang Perumda air minum tirta muaro.

Rapat langsung dipimpin oleh ketua DPRD Tebo, Agus Rubyanto. Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Tebo, H. Sukandar, Ketua DPRD Agus Rubyanto, SE dan wakilnya Wartono Triankusumo, para anggota dewan, Asisten dan para Staf Ahli Bupati, serta para tamu undangan lainnya.



Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Tebo Wartono mewakili 7 fraksi di DPRD Tebo dalam penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kab. Tebo Terhadap nota pengantar rancangan perda Kab. Tebo tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 dan ranperda kab Tebo tentang Perumda air minum tirta muaro.

Ketujuh Fraksi di DPRD Tebo Yaitu Fraksi Golongan Karya, Frakasi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Nasional Demokrat Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Nurani Sejahtera menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo menjadi
Peraturan Daerah.



Meskipun seluruh fraksi di DPRD Tebo sepakat menyetujui Ranperda APBD Tebo 2020 dan PDAM menjadi Perda, namun ada beragam catatan yang disampaiakan DPRD untuk pihak eksekutif.

Diantaranya dari fraksi Golkar menyatakan setuju dengan catatan yakni bupati Tebo supaya melaksanakan tender tepat waktu. "Bupati juga harus mengawasi proyek sesuai mekanisme yang ada. Untuk PDAM pelayanan PDAM supaya ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan mayrakat. PDAM juga harus memperioritaskan pegawai tidak tetap menjadi tetap," sebut Wartono.

Sedangkan dari fraksi PDI perjuangan juga turut menyetui Ranperda APBD 2020 dan PDAM jadi Perda. Sementara itu, PDI P meminta kepada Bupati Tebo untuk meningkatkan dana aloksi perkebunan, peternakan dan perikanan. , 
"Untuk Dinas Perhubungan, kiranya Bupati perintahkan pejabat OPD tingkatkan pelayanan KIR. Ini berkontribusi dengan peningkatan PAD. Dan PDINP juga minta kepada pihak PDAM mulai 2021 Sudah mandiri. Tingkatkan kualitas dan kuantitas," tegas Wartono.

Sama halnya dengan Fraksi Demokrat, Gerindra, PAN, Nasional Demokrat dan Kebabgsaan serta Nurani Eejahtera meminta kepada Pemerintah Tebo yakni Bupati memperhatikan pekerjaan proyek fisikfm supaya tepat waktu. Pasalnya, Pemkab Teno tengah dihadapkan dengan persoalan rusaknya server di ULP. Sedangkan untuk PDAM diminta untuk meningkatkan pelayanan dan efisien anggaran. Selain itu diharapkan kedepan BUMD ini bisa benar benar mandiri dan bisa membiayai usahanya sendiri tanpa bantuan dari Pemkab lagi," tuntas Wartono.

Usai penyampaian pendapat akhir fraksi, penyerahan laporan nota pengantar Ranperda APBD Tebo 2020 dan PDAM menjadi Perda dari pihak legeslatif ke Bupati Tebo. 



Sementara, Bupati Tebo, H. Sukandar, pada kesempatan tersebut memberikan apresiasi yang tinggi buat kinerja Anggota Legeslatif di Tebo. Pasalnya, selama kurun waktu 2014 hingga 2019 memasuki akhir jabatannya masih menjunjung tinggi integritas dan sinergisitas baik komunikasi maupun koordinasi.

"Terimakasih saya sampaiakn kepada seluruh angngota dewan Tebo yang sidah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah Tebo dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata," katanya.



Dalam sambutannya juga, Sukandar mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Kabupaten Tebo menjadi
Peraturan Daerah.

"Semoga dengan di jadikannya Perumda Air Minum Daerah Tirta Muara menjadi perda bisa menimbulkan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat," kata Sukandar.

"Dan untuk catatan yang disampaikan Fraksi Frakasi akan menjadi Pr kami bersama dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik lagi l terhadap masyarakat Kab. Tebo,"  tutup Sukandar. (ST,END)
Pos Terkait