Tim Sultan Bekuk Spesialis Pencuri Laptop

Bangzie
Tim Sultan Bekuk Spesialis Pencuri Laptop

SUARATEBO.NET - Tim Sultan Polres Tebo, sabtu (13/07/2019) malam sekitar pukul 22:00 wib berhasil mengungkap spesialis pencuri laptop di wilayah hukum Polres Tebo.

Pelaku adalah Ali Rizal bin yasin (32) warga rt 02 Desa pasir mayang kec VII koto ilir kab.Tebo. Pelaku yang berkerja sebagai wiraswasta ini ditangkap dirumah mertuanya yang berada di desa pasir mayang.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi bahwa pelaku pada hari sabtu tanggal 13 juli 2019 sekitar pukul 21.00 wib  Tim Sultan Polres Tebo yang dipimpin oleh BRIPKA NURMAI IRPAN ASROPI mendapat informasi dari warga bahwa tersangka yang melakukan pencurian sedang berada di kediaman mertuanya di rt 02 desa pasir mayang kec VII koto Ilir Kab. Tebo.

Setelah mendapat informasi tersebut tim Sultan langsung menuju rumah kediaman mertua diduga tersangka tersebut. Dan berhasil mengamankan tersangka a.n Ali Rizal dan barang bukti (BB).

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita satu ujit laptop merk asus warna hitam dan 1 (satu) buah tas laptop merk asus warna hitam yang diduga hasil curian yang sudah di titipkan kepada temannya a.n Erzan bin sayuti,laki-laki,37 thn, islam, wiraswasta, rt 09 desa sungai karang kec VII koto ilir kab. Tebo.

Selain BB laptop, polisi juga menyita1 (satu) unit handphone merk acer warna hitam dan 1 (satu) unit Tab merk asus warna putih.

Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa dan diserahkan oleh kapolsek VII koto Ilir ke Mako Polsek Rimbo Bujang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahmn melalui kasat Reskrim Polres Tebo AKP RIDHO,S.I.K membenarkan atas penangkap tersangka, " ya benar, tersangka pencuri Laptop kita amankan saat berada di rumah mertuanya," kata Kasat.

Kasat juga mengatakan bahwa saat ini tersangka dan BB hasil curian di bawa ke Polrsek Rimbo bujang untuk dilakuakn pengembangkan penangkapan dan kemungkinan tersangka juga mrlakukan perkara lain.

"Tadi malam pelaku dan BB langsung dibawa ke Mako Polsek Rimbo bujang untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," pungkas Kasat. (ST,END)
Pos Terkait