Petugas Lapas Tebo Ditangkap Saat Pesta Shabu

Petugas Lapas Tebo Ditangkap Saat Pesta Shabu

SUARATEBO.NET - Nama baik Lapas kelas IIB Tebo kembali tercoreng akibat ulah oknum petugas lapas. Oknum tersebut ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tebo saat  berpesta Shabu bersama rekannya disebuah rumah yang berada di Rt.03 Sumber Sari Kel.Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. Pada Selasa (09/07/2019) malam sekitar pukul 23:00 wib.

Oknum tersebut berinisial YF (34) warga Rt 03 Sumber Sari kel.Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo yang bertugas di Lapas kelas IIB dan rekannya berinisial RZ (22) warga Rt 03 Sumber Sari kel.tebing tinggi kecamatan Tebo Tengah Kab.Tebo.


Tertangkapnya oknum petugas sipir tersebut berdasarkan laporan warga bahwa sebuah rumah yang berada di Rt.03 Sumber Sari Kel.Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. Sering dijadikan tempat pesta Shabu.

Atas laporan tersebut, Tim Satnarkoba Polres Tebo langsung ke TKP dan melakukan penggeledahan, dan menemukan dua orang saat pesta Narkoba jenis Shabu kemudian langsung diamankan .

Dari tangan tanganbtersangka RZ, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) 1 (satu) paket kecil shabu seberat *bruto 0,59 gram*, 2 (dua) butir INEX warna PINK*bruto 0,74 gr*, 1 (satu) buah BONG dari botol SPRITE dan 1(satu) buah pirek kaca. Sedangkan dari tangan YF polisi menyita 1 (satu) paket kecil shabu *bruto 0,29 Gr), 1 (satu) buah BONG (alat hisap shabu) dari botol LASEGAR dan 1 (satu) buah pirek kaca.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan kedua tersangka. "Ya benar, kedua pelaku kita tangkap saat pesta Narkoba. Satu orang pelaku merupakan petugas sipir dari Lapas Tebo," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita kini diamankan di Mako Polres Tebo untuk dilakukan menyedihkan dan prngembangan selanjutnya.

" atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal yang di terapkan, yaitu
Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," tutup Kapolres. (ST,END)
Pos Terkait