Tim Gabungan Bekuk YS Saat Asik Jalan-jalan

Bangzie
0
Tim Gabungan Bekuk YS Saat Asik Jalan-jalan

SUARATEBO.NET - Tim gahungan Polsek Tebo Ilir dan Polsek Muara Tabir, minggu (26/05/2019) pukul 17 WIB berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam dengan Kondisi pretelan, tanpa No. Rangka dan No. Mesin serta tanpa No. Polisi.

Ia adalah YS (23) warga yang beralamat di RT. 07 Desa Tabun Arang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo. YS ditangkap tim gabungan saat jajal-jalan bersama rekannya di Jalan Jalur 1 Desa Olak Kemang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo.

Kapolsek Tebo Ilir, IPTU RAMSES saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap YS yang diduga pelaku pencurian sepeda motor Revo tersebut, "ya, YS kita tangkap saat asik jalan-jalan bersama rekannya, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor," kata Kapolsek.

Kronologis penangkapan itu terjadi, lanjut Kapolsek, pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 15.00 wib Agt Polsek Muara Tabir mendapat informasi bahwa diduga Pelaku yg bernama YS sedang berada di sekitar Desa Olak Kemang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo, yang mana sebelumnya Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir sdh berkoordinasi dgn unit Reskrim Polsek Muara Tabir.

Mendapat kabar tetsebut, Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Tebo Ilir dan Polsek Muara Tabir berangkat ke lokasi keberadaan Pelaku tsb, dan benar Pelaku berada di Desa Olak Kemang, dan pada pukul 17.00 wib pelaku ditangkap di Jalan Jalur 1 Desa Olak kemang Kec. Muara Tabir Kab. Tebo yang ketika itu pelaku sedang jalan jalan bersama temannya. 

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri namun dapat diamankan oleh anggota Team gabungan, selanjutnya menginterogasi pelaku dan memberitahukan utk BB yg diambil pelaku berupa 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan kondisi pretelan tanpa No. Rangka dan No. Mesin serta tanpa No. Polisi tersebut ditinggalkan pelaku di rumah temannya yg berada di RT. 07 Desa Tanah garo Kec. Muara Tabir Kab. Tebo. 

"Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan BB sepeda motor yang disimpan dirumah temannya di desa tanah garo," jelas Kapolsek.

"Pelaku dan BB dibawa ke Polsek Tebo Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Untuk ancaman nya, pelaku dikrnakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana," pungkasnya. (ST,END)
Pos Terkait