Kejari Terima Uang Kerugian Negara Sebesar 259.067.000 Dari Pihak PNPM Mandiri

Bangzie
Kejari Terima Uang Kerugian Negara Sebesar 259.067.000 Dari Pihak PNPM Mandiri


SUARATEBO.NET - Kasus korupsi dana simpan pinjam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo terus bergulir. Pasalnya, pihak Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Artha Makmur Rimbo Bujang, pada selasa (14/05/2019) kemarin mengembalikan uang hasil korupsi kepada tim penyidik Kejari Tebo. 
Adapun uang yang dikembalikan sebesar 259.067.000, yang merupakan bagian dari kerugian negara sebesar 700 juta lebih. Uang tersebut diterima langsung oleh tim penyidik Kejari Tebo.
Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi mengatakan bahwa iktikad baik dari pihak UPK Artha Makmur Rimbo Bujang mengembalikan uang senilai Rp 259.067.000 ini merupakan bagian dari kerugian negara senilai Rp700 juta lebih.
"Barang bukti uang senilai Rp259.067.000 sudah kita terima dan kita titipkan sementara pada bendahara Kejari Tebo," kata Efan. Pada Rabu (15/05/2019).
Efan juga mengatakan jika uang diduga hasil korupsi yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara. Ini kata dia berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Jambi sebesar Rp746.000.000.
Selanjutnya tim penyidik melakukan penyitaan atas uang tersebut dan dijadikan barang bukti dalam tahap penuntutan.
Perlu diketahui, Sebelumnya penyidik Kejari Tebo telah melakukan penggeledahan aset kantor PNPM di Rimbo Bujang. Seperti diketahui beberapa  dokumen dan barang bukti berupa uang hasil penggeledahan diamankan penyidik Kejari Tebo untuk dijadikan alat bukti pada kasus tersebut, dan saat ini penyidik Kejari Tebo sudah menetapkan tiga orang tersangka. (ST,END)
Pos Terkait