Kasus LPJU, Jumlah Kerugian Negara Mencapai 1,6 Milyar Lebih

Bangzie
Kasus LPJU, Jumlah Kerugian Negara Mencapai 1,6 Milyar Lebih

SUARATEBO.NET - Kejaksaan negeri Tebo akhirnya menetapkan jumlah kerugian negara pada kasus dugaan mark up pengadaan lampu penerang jalan umum (LPJU) tahun 2017 lalu. Hal tersebut langsung dikatakan Kasi Pidsus Kejari Tebo Efan Apturedi.

"Berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Jambi, bahwa Kerugian negera pada kasus LPJU mencapai 1.689.702.582," kata Kasi Pidsus saat dikonfirmasi, Rabu (15/05/2019).

Untuk tindakan lebih lanjut, kata Efan, tim akan menyusun laporan perkembangan penyidikan dan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan tersangkanya.

"Untuk tersangkanya pas kita gelar perkara nanti saja ya," singkatnya.

Saat ditanya apakah ada kesulitan dalam penanganan kasus LPJU sehingga membutuhkan waktu yang sangat lama, Efan mengaku bahwa tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini.

"Kalau kendala tidak ada, hanya saja yang buat kita lama itu karena banyak nya saksi yang kita diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik kejaksaan negeri Tebo memeriksa warga keturunan cina berinisial SA, ia merupakan pemilik pendor atau merek LPJU yang diperiksa diruang penyidik Kejari Tebo, pada senin (11/03/2019) lalu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, SA mengaku bahwa ia mendatangkan ratusan lampu dari Cina dalam keadaan kosong alias tanpa merek. Setelah lampu tersebut tiba di Indonesia barulah lampu tersebut di beri merek "Okito" kemudian di distribusikan ke Tebo.

Pantauan di kantor Kejari Tebo, terlihat Steven tengah di periksa oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo dan di cerca sejumlah pertanyaan terkait dugaan Mark Up pengadaan LPJU tahun 2017 lalu.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kasi Pudsus Kejari Tebo saat dikonfirmasi masih enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut, namun ia cuma membenarkan adanya pemeriksaan terkait kasus LPJU tersebut.

"Ya hari ini ada pemeriksaan terkait LPJU, untuk informasi lebih lanjut nanti akan kita sampaikan," kata Efan Apturedi. (ST,END)


Pos Terkait