Breakingnews!!! Kejari Tebo Geledah Kantor PNPM di Rimbo Bujang

Bangzie
Breakingnews!!! Kejari Tebo Geledah Kantor PNPM di Rimbo Bujang

SUARATEBO.NET - Kantor PNPM Pedesaan yang beralamat di Jln. RA. Kartini RT 01/09 Kelurahan wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang, pada kamis (02/05/2019) di geledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo.

Penggeledahan yang dilakukan di ruang dapur Kantor PNPM ini untuk mencari sejumlah berkas kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 silam.

Penggeledahan ini langsung di pimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Tebo, Evan Afturedi, Terlihat lima orang penyidik dari kejaksaan tengah mencari sejumlah berkas untuk di jadikan barang bukti. Penggeledahan ini juga di jaga oleh dua orang anggota dari Polres Tebo.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada informasi resmi dari pihak kejaksaan. Pasalnya, Tim penyidik tengah mencari berkas untuk dijadikan barang bukti.

Untuk diketahui, sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, pada Rabu (06/03/2019)  menyita sebidang tanah milik tersangka kasus korupsi dana Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP) PNPM di Kecamatan Rimbo Bujang tahun 2014 silam.

Penyitaan sebidang tanah ini, tim kejaksaan melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperindag Naker) Kabupaten Tebo. Selain itu, pihak kejaksaan juga melibatkan saksi tanah untuk menentukan lokasi dan batas objek tanah yang disita.

Kasi Pidsus Kejari Tebo, Efan Apturedi menjelaskan, penyitaan tanah seluas 1,8 ha ini dilakukan karena tanah tersebut sebagian dari aset tersangka. "Tanah ini nantinya akan kita jadikan barang bukti pada persidangan nanti," kata Efan.

Efan juga mengatakan, bahwa BPN sengaja dilibatkan pada proses penyitaan ini. Pasalnya, sesuai Standar Operasional Prosrdur (SOP) kejaksaan, untuk melakukan penyitaan tanah harus melibatkan BPN.

"Karena kita membutuhkan rekomendasi dan jaminan dari BPN kalau tanah itu tidak dalam sengketa. Makanya kita libatkan BPN," ujar Efan sambil menegaskan agar tanah tersebut tidak dipindah tangankan dan sertifikat tanah itu di blokir oleh pihak BPN.

Saat ditanya sejumlah awak media di TKP, berapa kerugian negara pada kasus PNPM ini, dan berapa harga jual sebidang tanah yang disita, Efan menjelaskan, bahwa berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara pada kasus ini sekitar 700 juta rupiah.

"Kalo soal harga tanah belum bisa ditentukan. Nanti kita minta penafsiran harga dari tim independen. Berapa tafsiranya, nanti akan kita bawa ke persidangan," kata Efan.

Pantauan media ini dilokasi, ada dua titik batas tanah yang dipasang pembatas oleh tim kejaksaan. Selain itu, pihak kejaksaan juga memasang plang atau papan informasi penyitaan di lokasi tanah yang disita. (ST,END)
Pos Terkait