Bandar Shabu RS Asal Badaro Rampak di Ringkus

Bangzie
Bandar Shabu RS Asal Badaro Rampak di Ringkus


SUARATEBO.NET - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap jaringan bandar Narkoba jenis shabu di wilayah hukum Polres Tebo. Pada hari sabtu (06/04/2019) sekira pukul 18:00 wib.

Tersangka adalah RS (31) tahun warga desa Badaro Rampak Rt.007 Kec. Tebo Tengah Kab. Tebo. RS ditangkap Tim Sat Resnarkoba saat tengah santai di rumahnya usai melakukan transaksi dengan para pelanggan.

Kasat Narkoba Polres Tebo Rendie Reanaldy mengatakan bahwa penangkapan ini atas laporan warga yang sudah resah dengan ulah pelaku yang sering melakukan transaksi barang haram (Narkoba,red).

“berdasarkan laporan warga, tersangka RS akan melakukan transaksi di rumahnya. Mengetahui hal tersebut akhirnya langsung menuju TKP dan ditemukan tersangka sedang berada di rumahnya,” kata Kasat.

Selanjutnya, lanjut kasat, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap terlapor di saksikan para saksi serta diakui kepemilikannya oleh terlapor.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket kecil shabu seberat *bruto 0,26 gram*, Uang tunai Rp. 650.000, 1 (satu) buah kotak rokok merek U-bold, 1 (satu) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah dompet emas warna merah jambu, 1 (satu) buah pirek kaca, 2 (dua) buah sendok upper, 1 (satu) buah jarum kompor, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong), 1 (satu) buah dompet warna cokelat merek levis,  1 (satu) buah Hp merek samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam.

“selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Polres Tebo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat.

“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya. (ST,END)
Pos Terkait