Bandar Narkoba Asal Tebo Ulu Diringkus Tim Opsnal Polres Tebo

Bangzie
Bandar Narkoba Asal Tebo Ulu Diringkus Tim Opsnal Polres Tebo


Suaratebo,net. Muaratebo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Shabu-Shabu beserta barang bukti (BB) di wilayah hukum (wilkum) Polres Tebo, senin (10/09/2018) sekitar pukul 17:00 wib.

Pelaku diketahui berinisial FR warga Rt 03 Desa Teluk Kembang Jambu, Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo. FR ditangkap polisi di sebuah perkebunan sawit warga yang berada di Rt.08 Desa Teluk Kasai Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.

Adapun BB yang berhasil diamankan ialah 4 (empat) Paket besar shabu harga Rp. 5.000.000 seberat bruto 20,70 gram, 1 (satu) paket sedang shabu harga Rp. 1.200.000 seberat bruto 1,18 gr, 7 (tujuh) paket sedang shabu harga Rp. 600.000 seberat bruto 4,03 gr, 3 (tiga) paket harga Rp. 500.000 seberat bruto 1,53 gr, 2 (dua) paket harga Rp. 350.000 seberat bruto 0,54 gr, 2 (dua) paket harga Rp. 200.000 seberat bruto 0,46 gr, 6 (enam) paket harga Rp. 150.000 seberat bruto 1,10 gr, 7 (tujuh) paket harga Rp. 100.000 seberat bruto 1,11 gr dengan jumlah total berat 30,65 gram.

Selain mengamankan puluhan paket Shabu siap edar, polisi juga berhasil menyita BB 2 (dua) pak plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital warna, 1 (satu) buah kotak rokok warna merah dan 1 (satu) buah kantong kain warna hitam.

Kapolres Tebo melalui Kasat Narkoba AKP Subhan SH, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap FR, "ya benar, pelaku dan sejumlah BB juga berhasil di sita," ujar Kasat.

Kasat menceritakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Rt.08 Desa teluk kasai Rambahan Kec. Tebo Ulu Kab. Tebo.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputar TKP tersebut, kemudian dilakukan penangkapan dan ditemukan terlapor FR berada di TKP, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 32 paket yang dibungkus dengan kantong kain warna hitam yang disimpan di saku celana.

"Dari hasil penggeledahan tersebut, FR mengakui bahwa barang yang diduga Shabu tersebut miliknya (FR,red)," jelas Kasar.

" terlapor dan barang bukti saat ini diamankan ke Polres Tebo. Atas perbuatannya, FR dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," pubnkas Kasat. (ST,86)
Pos Terkait