TKD Desa Datuk Nan Duo Beralih Fungsi Menjadi Lokasi Ilegal Mining

Suaratebo
TKD Desa Datuk Nan Duo Beralih Fungsi Menjadi Lokasi Ilegal Mining


Suaratebo.net, Sarolangun - Perbuatan dugaan melawan Hukum berupa pengrusakan dan kegiatan alih Fungsi lahan Pertanian diatas TKD yang dijadikan lokasi Ileggal Mining di Desa Datuk Nan Duo Kecamatan Batang Asai, oleh seorang Pengusaha PETI bernama Wakos mendapat dukungan dari ketua BPD yang mengatasnamakan Masyarakat setempat. 

Atas dasar perjanjian secara Adat yang disepakti antara Yono Maryono selaku Ketua BPD bersama Wakos yang disaksikan oleh Kepala Dusun, Pegawai Sara, dan Saipul Bahri yang juga mantan Kepala Desa Datuk nan duo selaku toko Masyarakat. Wakos dengan leluasa melakukan aktivitas Ileggal Mining ( PETI ) diatas lahan TKD. akibatnya lokasi yang sebelumnya berupa lahan Pertanian mengalami kerusakan yang cukup parah, dampak dari galian yang memakai alat berat tersebut.

Dari data yang dihimpun dilapangan, kegiatan alih fungsi lahan berawal pada bulan Oktober 2017 silam. dimana pada saat itu ada kebutuhan Dana untuk Pembangunan Masjid AL Ikhsan yang sedang dalam proses Pembangunan. atas dasar kebutuhan tersebut Ketua BPD membuat surat Permohonan kepada Kepala Desa Datuk Nan Duo untuk mendapatkan Izin menggarap TKD untuk dijadikan Lahan Penambangan Emas, namun tidak di izinkan, namun surat dari ketua BPD dan surat Perjanjian antara Ketua BPD dan Wakos tidak tanda tangani oleh kades. 


Meski tidak mendapat Izin, ketua BPD dan pengusaha PETI tetap membuat surat Perjanjian  untuk pemanfaatan lahan TKD menjadi lokasi penambangan dengan perjanjian  yang disepakati Pembagian 70% untuk Pengusaha, dan 30% untuk Masyarakat yang diperuntukkan membangun Masjid AL Ikhsan. dari hasil perjanjian yang disepakati tersebut pihak Panitia Pembangunan Masjid berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 450 juta. 

Kepala Desa Datuk Nan Duo Sihobni saat dikonfirmasi membenarkan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Ketua BPD dengan pihak pengusaha PETI untuk melakukan  Penambangan Emas dilahan TKD yang berakibat rusaknya lahan pertanian karena telah beralih pungsi.

"Betul memang ada perjanjian antara ketua BPD dengan seorang Pengusaha Tambang Emas untuk menggarap lahan TKD menjadi lokasi Penambangan Emas. dimana Masyarakat mendapat pembagian 30%. hasil yang diterima sebesar Rp 450 juta, semuanya digunakan untuk Pembangunan Masjid." ungkap Sihobni.

Dilanjutkannya."Saat itu ketua BPD membuat Surat Permohonan kepada saya untuk meminta Izin menggarap TKD menjadi lokasi penambangan Emas, tapi tidak saya izinkan. Sebab saya sempat meminta petunjuk dari Camat Batang Asai yang saat itu dijabat oleh Raden Idrus yang melarang TKD di alih fungsikan. saya juga tidak bisa melarang, karena sejak saya menjabat kades tidak perna ada sera terimah Aset Desa dari Kades sebelumnya kepada saya." terang Sihobni.

Sementara itu berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. yang biasa disebut Tanah Kas Desa (TKD) dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 telah diatur bahwa (1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum, (2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar sesuai Nilai Jual Objek Pajak, (3) Penggantian ganti rugi berupa uang.

Harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat (4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. 
Sementara itu kepala Dinas PMD Kabupaten Sarolangun, Mulyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan." Sayo pelajari dulu ndo, sebenarnyo mekanisme pengelolaan Dan pengalihan TKD sesuai Permendagri tulah, semua proses lewat musyawarah dan disetujui Bupati, namun kami belum tau apakah mekanisme. (Qq) 

Pos Terkait