Suaratebo.net,
Sarolangun -
Perbuatan dugaan melawan Hukum berupa pengrusakan dan kegiatan alih Fungsi
lahan Pertanian diatas TKD yang dijadikan lokasi Ileggal Mining di Desa Datuk
Nan Duo Kecamatan Batang Asai, oleh seorang Pengusaha PETI bernama Wakos mendapat
dukungan dari ketua BPD yang mengatasnamakan Masyarakat setempat.
Atas dasar perjanjian secara Adat yang disepakti
antara Yono Maryono selaku Ketua BPD bersama Wakos yang disaksikan oleh Kepala
Dusun, Pegawai Sara, dan Saipul Bahri yang juga mantan Kepala Desa Datuk nan
duo selaku toko Masyarakat. Wakos dengan leluasa melakukan aktivitas Ileggal
Mining ( PETI ) diatas lahan TKD. akibatnya lokasi yang sebelumnya berupa lahan
Pertanian mengalami kerusakan yang cukup parah, dampak dari galian yang memakai
alat berat tersebut.
Dari data yang dihimpun dilapangan, kegiatan alih
fungsi lahan berawal pada bulan Oktober 2017 silam. dimana pada saat itu ada
kebutuhan Dana untuk Pembangunan Masjid AL Ikhsan yang sedang dalam proses
Pembangunan. atas dasar kebutuhan tersebut Ketua BPD membuat surat Permohonan
kepada Kepala Desa Datuk Nan Duo untuk mendapatkan Izin menggarap TKD untuk
dijadikan Lahan Penambangan Emas, namun tidak di izinkan, namun surat dari
ketua BPD dan surat Perjanjian antara Ketua BPD dan Wakos tidak tanda tangani
oleh kades.
Meski tidak mendapat Izin, ketua BPD dan pengusaha
PETI tetap membuat surat Perjanjian untuk pemanfaatan lahan TKD menjadi
lokasi penambangan dengan perjanjian yang disepakati Pembagian 70% untuk
Pengusaha, dan 30% untuk Masyarakat yang diperuntukkan membangun Masjid AL
Ikhsan. dari hasil perjanjian yang disepakati tersebut pihak Panitia
Pembangunan Masjid berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 450 juta.
Kepala Desa Datuk Nan Duo Sihobni saat dikonfirmasi
membenarkan adanya perjanjian yang dilakukan oleh Ketua BPD dengan pihak
pengusaha PETI untuk melakukan Penambangan Emas dilahan TKD yang
berakibat rusaknya lahan pertanian karena telah beralih pungsi.
"Betul memang ada perjanjian antara ketua BPD
dengan seorang Pengusaha Tambang Emas untuk menggarap lahan TKD menjadi lokasi
Penambangan Emas. dimana Masyarakat mendapat pembagian 30%. hasil yang diterima
sebesar Rp 450 juta, semuanya digunakan untuk Pembangunan Masjid." ungkap
Sihobni.
Dilanjutkannya."Saat itu ketua BPD membuat
Surat Permohonan kepada saya untuk meminta Izin menggarap TKD menjadi lokasi
penambangan Emas, tapi tidak saya izinkan. Sebab saya sempat meminta petunjuk
dari Camat Batang Asai yang saat itu dijabat oleh Raden Idrus yang melarang TKD
di alih fungsikan. saya juga tidak bisa melarang, karena sejak saya menjabat
kades tidak perna ada sera terimah Aset Desa dari Kades sebelumnya kepada
saya." terang Sihobni.
Sementara itu berdasarkan Permendagri No 4 tahun 2007
telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. yang
biasa disebut Tanah Kas Desa (TKD) dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 telah
diatur bahwa (1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan
dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk
kepentingan umum, (2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang
menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar sesuai Nilai Jual Objek Pajak,
(3) Penggantian ganti rugi berupa uang.
Harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih
baik dan berlokasi di Desa setempat (4) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, (5)
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diterbitkan setelah
mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan
Gubernur.
Sementara itu kepala Dinas PMD Kabupaten
Sarolangun, Mulyadi saat dikonfirmasi via WhatsApp menyebutkan." Sayo
pelajari dulu ndo, sebenarnyo mekanisme pengelolaan Dan pengalihan TKD sesuai
Permendagri tulah, semua proses lewat musyawarah dan disetujui Bupati, namun
kami belum tau apakah mekanisme. (Qq)