Suaratebo.net, Muaratebo – TP4D Kejari Tebo saat melakukan
kroscek pekerjaan proyak turap, banyak menemukan kejanggalan – kejanggalan, dan
atas temuan ini pula akan mempengaruhi pencairan dana proyek tersebut,
pasalnya.
Proyek
turap yang dikerjakan oleh PT. Rudi Agung Laksana akan dibayarkan sesuai dengan
pekerjaan saja dan pembayaran juga berdasarkan rekomendasi TP4D Kejari Tebo,
seperti yang dijelaskan oleh Jufri, HS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Atas
temuan dari TP4D ini, maka pembayaran proyek akan kita lakukan berdasarkan
hasil proyek, juga berdasarkan rekomendasi dari pihak TP4D Kejari Tebo”
Jelasnya dengan tegas.(06/08/2018).
Proyek
senilai Rp 16 milyar lebih ini merupakan dana hibah dari Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2016.
Ditambahkan
oleh Jufri bahwa masa kerjanya proyek tersebut akan berakhir pada tanggal 15
Agustus 2018, jika melewati batas waktu maka akan dikenakan denda sesuai dengan
aturan” tutupnya. (ST-BS2)