Terkait Kasus Embung, Sarjono Cs Belum Ditahan

suaratebonews. blogspot. com
Terkait Kasus Embung,  Sarjono Cs Belum Ditahan

Suaratebo.net, Tebo – Tersangka kasus pembangunan Embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo, yakni Ir Sarjono Cs belum ditahan. Ini menjawab isu yang beredar di publik selama yang menyebutkan yang yang bersangkutan ditahan di Mapolda Jambi. 

Hal ini disampaikan oleh sumber terpercaya. Kata Dia, penahanan terhadap tersangka kasus embung di Tebo belum dilakukan. 

"Jika memang ada penahanan nanti akan diinformasikan. Sekarang belum ada," ujar sumber. 

Hanya saat ini, kata Dia, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, sudah merampungkan berkas dan segera dilakukan untuk pelimpahan tahap II.

"Segera kita limpahkan berkasnya. Sudah rampung,” katanya.

Tersangka dalam kasus ini yakni Ir Sarjono, Kadis Pertanian Tebo yang dalam kasus ini selaku Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen; Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); Faisal Utama Kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa selaku rekanan dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa saksi ahli. Diantara saksi ahli yang dimintai keterangannya yakni Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diberitakan sebelumnya, pembangunan embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp1,8 miliar.(ST-BS2)
Pos Terkait