Pinyidik Polda Limpahkan Berkas Sarjono Cs Kepada JPU

suaratebonews. blogspot. com
Pinyidik Polda Limpahkan Berkas Sarjono Cs Kepada JPU
Suaratebo.net, Tebo - Terkait kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi, tahun anggaran 2015, sebesar 1,8 M, terus bergulir. Penyidik polda jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini.

Informasi yang didapat Suaratebo.net, hari ini, Rabu (18/07/2018), dijadwalkan pelimpahan tahap II kasus Embung ini dari Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, ke Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo. Pelimpahan ini dilaksanakan di Kejati Jambi.

“Iya, hari ini tahap II kasus Embung Sungai Abang. Tahap II nya dilakukan di Kejati Jambi,”kata kasipidsus kejaribtebo, Efan Apturedi, SH.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Tebo, seluruh barang bukti, dokumen, hingga keempat tersangka akan dilimpahkan dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya dalam waktu dekat perkara korupsi proyek Pertanian Tebo ini akan bergulir ke pengadilan,”kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Subdit III Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, Senin (9/7), menahan empat orang tersangka kasus pembangunan embung Sungai Abang, Kecamatan VII Koto Ulu, Kabupaten Tebo. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Jambi.

Keempat tersangka yang ditahan adalah Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tebo Sarjono, yang merupalan pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen. Kemudian Kembar Nainggolan, Kabid Pertanian Tebo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Faisal Utama selaku kuasa Direktur CV Persada Antar Nusa, dan Jonaita Nasir pemilik proyek pembangunan Embung.

Untuk diketahui, pembangunan Embung ini diambil dari anggaran DAK tahun anggaran 2015. Dalam DIPA TPHKP proyek ini senilai Rp 1,8 miliar. Sebelumnya, kasus ini sempat ditangani Polres Tebo. Namun Sarjono yang saat itu juga ditetapkan sebagai tersangka mengajukan praperadilan dan dikabulkan.

Belakangan kasus ini diambil alih oleh Polda Jambi, dan setelah ditemukan alat bukti yang cukup Sarjono cs kembali ditetapkan sebagai tersangka. (ST-BS2)
Pos Terkait