Ini Alasan Kepala ULP, Terkait Status Firdaus

Bangzie
Ini Alasan Kepala ULP, Terkait Status Firdaus

Suaratebo.net. Muaratebo - Firdaus, Salah satu anggota Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tebo, saat ini statusnya bukan lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Tebo.

Meski demikian, ASN ini masih menangani sejumlah lelang proyek di Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Tebo.
Hal ini menjadi salah satu sorotan aksi tunggal FOKMA di kantor ULP Tebo. "Kayak di Tebo ini tidak ada lagi pejabat yang mampu dan memenuhi syarat untuk jadi Pokja saja," katus Lulu Muhammad Adlan saat mediasi dengan Ketua ULP dan Kadis Kominfo di ruang Heri Joni Kepada ULP Tebo, Rabu (06/06/2018).

Pertanyaan Adlan ini langsung ditanggapi oleh Heri Joni Kepala ULP Tebo. Diakuinya jika anggota Pokja tersebut bernama Firdaus, dan terhitung sejak bulan Mei 2018 kemarin sudah pindah tugas di kantor Balai Konstruksi Palembang.

"SK Pokja Firdaus diterbitkan pada Januari 2018. SK tersebut berlaku selama satu tahun atau hingga Desember 2018. Jadi SKnya sampai sekarang masih tetap berlaku," ujar Heri.

"Kita juga sudah menyurati Kepala Balainya untuk minta beliu (Firdaus) sementara waktu tetap diperbantukan di Pokja ULP Tebo," kata dia lagi.

Adlan juga mempertanyakan mengapa sampai sekarang Firdaus masih dilibatkan pada Pokja ULP, sementara beliau pernah menanggani lelang proyek yang bermasalah dan saat ini tengah diproses secara hukum, Heri menegaskan.

"Selama saya duduk disini Firdaus sudah menjabat sebagai Pokja. Sebelumnya juga sudah Pokja. Artinya, Firdaus bermasalah dengan hukum secara putusan pengadilan kan belum ada. Jadi sampai tahun anggaran 2018 ini, Firdaus tetap Pokja," tegasnya.

"Sesuai syarat dalam Pepres kan ini juga tidak menyalahi aturan. Artinya Firdaus masih tetap Pokja, "singkatnya. (ST-end)
Pos Terkait