PN Tebo Vonis 3 Pelaku Pembakar Rumah Riance Lebih Ringan
Suaratebo.net. Muaratebo - Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Tebo menjatuhkan vonis lebih ringan kepada tiga terdakwa pembakaran rumah komisioner KPU Tebo, dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, Selasa (27/03/2018).
Ketiga terdakwa itu ialah Slamet yang merupakan pelaku utama awalnya menerima tuntutan 2 tahun 2 bulan dan divonis 1 tahun 8 bulan, sedangkan kedua rekannya Jangcik dan Efi yang awalnya dituntut 1 tahun 8 bulan hanya diputus 1 tahun 2 bulan.
Humas Pengadilan Negeri Tebo Andri Lesmana menjelaskan bahwa ada perbedaan pada vonis ketiga terdakwa, yakni disebabkan Jangcik dan Efi dinilai hanya turut serta dan mereka hanya diajak Slamet, sedangkan Slamet kapasitasnya merupakan pelaku utama.
"Pelaku utama jelas lebih berat hukumannya ketimbang pelaku yang hanya ikut serta saja," terang Andri.
Andri menjelaskan bahwa putusan ini lebih ringan. Pasalnya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. "
Hal yang dinilai meringankan terdakwa yakni ketiga terdakwa mengakui secara terang dalam perbuatannya sehingga memperlancar persidangan," jelasnya.
Selain itu, lanjut Andri, ketiganya belum pernah dihukum sebelumnya, dan para terdakwa ini mempunyai keluarga dan bersikap sopan di persidangan.
"Dalam hal ini hakim tidak menemukan hal yang memberatkan, penegak hukum juga tidak sembarangan Hakim menerapkan hal yang meringankan atau memberatkan ," jelasnya.Andri Lesmana menambahkan jika jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa diberi waktu 7 hari terhitung hari ini untuk mengajukan upaya hukum apabila tidak sependapat dengan putusan hakim.
" Dalam KUHP dikatakan apabila mereka tidak menggunakan haknya maka haknya gugur dan tidak bisa digunakan kembali," Pungkasnya.
Semenatara, saat dikonfirmasi korban Riance Juskal, terkait proses peradilan dirinya tidak mau berkomentar, hanya saja ia mengingatkan kepada penegak hukum yang sudah mendzolimi nya.
Pos Terkait