Jual Sabu Pasutri Dibekuk Tim Resnarkoba Tebo

suaratebonews. blogspot. com
Jual Sabu Pasutri Dibekuk Tim Resnarkoba Tebo


Suaratebo.net, Muara Tebo - Demi untuk memberantas peredaran narkoba dikabupaten tebo, jajaran Resnarkoba Polres Tebo terus dilaksanakan. Pasca membekuk Sariko alias Ekot (23) didepan Mapolres Tebo, Tim yang dipimpin AKP Subhan, SH, MH melakukan pengembangan, hasilnya dari nyanyian pemuda Desa Pelayang, Tebo Tengah, Tebo itu didapatkan nama bandar besar asal Dusun Babeko Kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo.

Tim Resnarkoba langsung melakukan penelusuran, sekira pukul 15.00 WIB, Kamis (2/3/2018), Tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Subhan mendatangi rumah bandar besar yang berada dikampung Sungai Kayu Batu, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Bungo.


"Dari keterangan Ekot, disebutkan Shabu-shabu berasal dari NL warga Babeko, Bungo,"Terang AKP Subhan.

Setiba dirumah diduga bandar, Tim Narkoba langsung mengamankan Nazwar Lubis alias Ucok (45) pemilik rumah, saat digledah sesisi rumah, akhirnya berhasil ditemukan barang haram sabu-sabu didalam tas milik istri Nazwar Lubis bernama Kiki Novalia (30).

"Disaksikan Ketua RT Armin dan Rio Dusun Babeko, Syafrizal, Kita langsung mengamankan suami istri diduga bandar sabu NL dan KN,"ungkap Subhan.


Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan 3 paket sedang shabu-shabu seberat bruto 1,66 gram, palstik klip, timbangan digital merk "CHQ", sendok pipet, botol plastik warna putih, kotak plastik warna pink, plastik hitam, tissue bekas, kotak kacamata warna hitam, tas warna merah, tas warna kuning, celana pendek warna hijau, buku rekap penjualan shabu, Uang tunai Rp. 6.165.000 dan HP Nokia warna Hitam.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan kita akan kejar bandar besar lainnya,"pungkas Kasat.(ST-BS
Pos Terkait