Nyambi Jual Sabu, Bos Toko Bangunan Sentosa Ditangkap

suaratebonews. blogspot. com
Nyambi Jual Sabu,  Bos Toko Bangunan Sentosa Ditangkap

Suaratebo.net, Muara Tebo - Tampak Tim Resnarkoba Polres Tebo, berhasil dua bandar narkoba jaringan antar kabupaten yaitu Andi Wijaya als Aan (47) warga Sumber Sari Kel. Tebing Tinggi Kec. Tebo Tengah dan Depiansyah als Devi (30) merupakan warga Desa Rambahan Kec. Tebo Ulu. Penangkapan tersangka yang terjaring dalam operasi antik 2018 dipimpin Kabag Ops Polres Tebo Kompol Jalaluddin dan Kasat Narkoba AKP subhan, SH. MH, pada senin sore tadi (12/03/2018).


Penangkapan kedua tersangka yang terduga bandar sabu ini berkat informasi masyarakat dengan keresehan banyak peredaran narkoba. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan akhirnya kedua tersangka dan para kurir berhasil ditangkap berserta barang bukti dari tangan tersangka Andi Wijaya als Aan seberat 39.48 gram serta tersangka Depiansyah als Devi seberat 7.65 gram. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Polres Tebo, Kompol Jalaluddin kepada wartawan. 

"Ya, Kita berhasil mengkap termasyk bandar besar dikabupaten Tebo, yaitu Andi Wijaya als Aan yang merupakan warga keturan china dan Depiansyah als Devi, Mereka telah menjadia Target Operasi Sat Narkoba Polres Tebo, "katanya. 

Kabag Ops Polres Tebo yang didampingi Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP Subhan, SH. MH juga menjelaskan, bahwa akan terus mengejar bandar besarnya diatas kedua tersangka Aan dan Ijun. Serta selama operasi antik 2018, Polres Tebo berhasil menangkap 11 pelaku yang merupakan bandar narkoba serta mengamankan barang bukti seberat 53.58 gram danbuang sebesar Rp. 8 jutaan.

"Jadi selama operasia antik 2018 ini, kita berhasil mengamankan 11 orang tersangka pengedar sabu-sabu, terdiri 10 laki-laki dan 1 perempuan, "jelas kabag Ops. (ST-BS2)
Pos Terkait