Kasi Politik, Ita; Ormas dan LSM Wajib Terfaftar

Suaratebo
Kasi Politik, Ita; Ormas dan LSM Wajib Terfaftar

Suaratebo.net, Muara Tebo - Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM yang kehadirannya dibanggakan masyarakat dalam membela kepentingan masayarakat, namun ketika Ormas dan LSM tersebut tidak terdaftar pada Kesbangpol setempat, apakah bisa ? saat ini di Kabupaten Tebo banyak dari pihak sekolah bahkan Desa – Desa merasa resah, legal atau ilegalkah Ormas / LSMnya tersebut, menindaklanjuti hal tersebut Eryanto Kepala Kesbangpolinmas melalui Kasi Politik Ita merilis nama – nama ormas yang terdaftar di Kabupaten Tebo.

“Setiap Ormas dan LSM yang membuka perwakilannya di Kabupaten Tebo wajib mendaftarkan Ormas dan LSMnya di Kesbangpolinmas, selain itu Ormas atau LSM juga harus melaporkan ada tidaknya kegiatan yang dilakukan setiap triwulannya” jelas Ita Kasi Politik .(06/02/2018)

Ditambahkan lagi oleh Ita “Mekanismenya adalah Ormas dan LSM ditingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol Pusat, untuk Ormas dan LSM ditingkat Provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi, sedangkan Ormas dan LSM di tingkat Kabupaten / Kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Kabupaten / Kota setempat, namun pendaftaran tersebut melalui proses ke Kemendagri yang dilengkapi dengan Proses E-KTP, Kesbangpolinmas Privinsi dan Kabupaten hanya proses verifikasi saja” urainya.

Terdaftarnya Ormas dan LSM di Pemerintahan setempat dibuktikan dengan, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada masing – masing Ormas dan LSM yang bersangkutan. Sehingga Ormas dan LSM tadi diakui keberadaannya oleh Pemerintah, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, yakni masa berlaku SKT selama 5 tahun. 

Negara dan pemerintah wajib mengatur hak dan kewajiban Ormas, OKP dan LSM dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal itu sesuai amanat konstitusi, pada Pasal 28 J ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. 

Dibawah ini rilis resmi Kesbangpolinmas nama – nama Ormas dan LSM yang terdaftar di Kabupaten Tebo :

LSM Wadah Aspirasi Masyarakat, LSM Gebrak, LSM Setkom Mitra Polisi, LSM LPAD, LSM TOPPAN RI, DPK LPPNRI, FORLET'S, KILAT, TMI, PERMADANI, LSM PANGLIMO DJOENID, A! Jam'iyatul Washliyah, Paguyuban Keluarga Besar Sukowati, Sanggara Seni Arrofi'u, PPF, Sanggar Tari Pinang Masak, Kipas NKRI, OKSIGEN. Kemudian STN Tebo, T - REC, LAMJ Seentak Galah Serengkuh Dayung Kabupaten Tebo, NPX Kabupaten Tebo, GPD desa Tuo Sumay, OPD KPNI, OTT, HMI, LMPI, FORMASS Kabupaten Tebo, DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Bungo, PC Muslimat NU, LAKIP RI, LDII, ORGANDA Kabupaten Tebo, LSM Perlahan. Organisasi Kepemudaan (OKP) : PMI Kabupaten Tebo, PB HIMARI 2014-2016, Karang Taruna Sungai Bengkal, DPD KNPI, Pemuda Muslim Indonesia Kabupaten Tebo, GPS Kabupaten Tebo, Pemuda Islam Kabupaten Tebo, HMI Cabang Tebo, PCPMII Kabupaten Tebo. (ST)
Pos Terkait