Isu Albothyl Hoax apa Bukan ! Bingung

Suaratebo
Isu Albothyl Hoax apa Bukan ! Bingung


Suaratebo.net, Muara Tebo – Sehubungan dengan banyaknya beredar isu tentang permasalahan keamanan penggunaan Albotyl yang meresahkan masyarakata atas keberannya, untuk itu BPOM  RI menyampaikan beberapa informasi terkati Albothyl, dan ternyata isu ini bukan hoax melainkan benar adanya informasi tersebut, beberapa hal yang disampaikan oleh BPOM RI yakni ;

Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).

BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).

BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).

BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama.

Selanjutnya kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar.
BPOM RI mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut, masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan terdekat.

Keterangan diatas merupakan rilis resmi dari website BPOM RI di www.pom.go.id, namun jika nantinya anda mencurigai atau sangsi terhadap obat yang akan digunakan bisa saja langsung anda cek di situs resmi BPOM dan laporkan. (HS-ST/NET)


Pos Terkait