Suaratebo.net,
Muara Tebo – Sehubungan
dengan banyaknya beredar isu tentang permasalahan keamanan penggunaan Albotyl
yang meresahkan masyarakata atas keberannya, untuk itu BPOM RI menyampaikan beberapa informasi terkati
Albothyl, dan ternyata isu ini bukan hoax melainkan benar adanya informasi
tersebut, beberapa hal yang disampaikan oleh BPOM RI yakni ;
Albothyl
merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung
policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat
pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT),
sariawan, gigi dan vaginal (ginekologi).
BPOM RI
secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui
sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi
persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
Terkait
pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari
profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat
Albothyl untuk pengobatan sariawan, diantaranya efek samping serius yaitu
sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma
like lession).
BPOM RI
bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi
terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung
policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat dan diputuskan
tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan
serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan
(THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
BPOM RI
membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga
perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan
diberlakukan hal yang sama.
Selanjutnya
kepada PT. Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain yang
memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan
obat luar konsentrat diperintahkan untuk menarik obat dari peredaran
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan
Pembekuan Izin Edar.
BPOM RI
mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat
tersebut.
Bagi
masyarakat yang terbiasa menggunakan obat ini untuk mengatasi sariawan, dapat
menggunakan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCl, povidone iodine
1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamin C. Bila sakit berlanjut,
masyarakat agar berkonsultasi dengan dokter atau apoteker di sarana pelayanan kesehatan
terdekat.
Keterangan diatas merupakan rilis resmi dari website
BPOM RI di www.pom.go.id, namun jika
nantinya anda mencurigai atau sangsi terhadap obat yang akan digunakan bisa
saja langsung anda cek di situs resmi BPOM dan laporkan. (HS-ST/NET)