Terdakwa Perusak dan Perambah HTI Disidang di PN Tebo

Iklan

Terdakwa Perusak dan Perambah HTI Disidang di PN Tebo

Kamis, 25 Januari 2018 | 25.1.18 WIB

Suaratebo.net. Muaratebo - Pengadilan Negeri Tebo kembali melakukan sidang lanjutan kedua terhadap BS terdakwa Kasus pengrusakan dan perambahan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT Lestari Asri Jaya (LAJ), pada kamis (25/01/2018). Bahwa kasus BS ini ditangani Polda dan Kejati Jambi.

Sidang dengan terdakwa Berton Simorangkir ini digelar sekitar pukul 15.00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Ricky Fardinand, SH, MH dan hakim anggota Andri Lesmana, SH, MH dan Andar Bumi, SH, MH dan Panitera Pengganti (PP), Nasrul, SH.

Pada sidang kedua kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT LAJ Tebo. Saksi yang dihadirkan adalah manajer Abdeling 4 dan Suhedi, Keamanan PT LAJ.

"Pada sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-LH/2018/PN. Mrt dengan terdawa Berton Simorqngkir ini, saksi yang dihadirkan dua orang yang berasal dari PT LAJ,"Terang Jaksa Penuntut Umun (JPU) Tito, SH.

Dalam kesaksinya, mereka menerangkan, bahwa mereka benar mengetahui apa yang telah dilakukan terdakwa Berton yang telah melakukan pengrusakan, perambahan dan penguasaan HTI di wilayah PT LAJ.

Suasana sidang berjalan santai dan aman, karena sidang hanya dihadiri oleh pihak PT LAJ dan pihak keluarga terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya termasuk saksi ahli.

Kasus ini ditangani oleh penyidik Polda Jambi, selain Berton Simorangkir, masih banyak lagi warga masyarakat yang telah berani melakukan pengrusakan, perambahan dan penguasaan lahan. Data yang didapat dari General Manager Government Relation PT. LAJ, Widyarsono. Selain Berton, masih ada tersangka lain yakni CS, R, CV. Mas, P, dan H yang saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polda Jambi dan Polres Tebo. (ST-end)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terdakwa Perusak dan Perambah HTI Disidang di PN Tebo

Trending Now

Adsen