Suaratebo.net. Muaratrbo - Seorang karyawan PT.TMA, pada Selasa (30/01/2018) sekira Pukul 21.00 Wib, diduga dikeroyok oleh 3 orang buruh borongan PT.TMA.Korbannya bernama Oka Cakra (29) warga Jl sunan giri Rt 09 Simp. Tiga sipin Kota Jambi. Korban mengalami luka ringan dibagian tangan dan kaki.
Tiga orang yang di duga pelakunya ialah SK (24) Buruh Borongan PT TMA, Mess PT TMA Desa Sei Abang Kec VII Koto, AP (27) Buruh Borongan PT TMA Desa Sei Abang Kec VII Koto, dan TN (33) buruh borongan PT TMA Desa Sei Abang Kec VII Koto.
Kapolres Tebo, AKBP Budi Rachmad melalui Kasat Reskrim, AKP Hendar W Herlambang, SH, SIK, MH. membenarkan atas laporan pengeroyokan tersebut, ( ya benar, ada laporan pengeroyokan, TKP nya di Mess PT TMA Desa Sei Abang Kec. VII Koto," kata Kasat. Rabu (31/01/2018).
Menurut Kasat, pengeroyokan ini berawal pada saat para buruh borongan di PT. TMA meminta material untuk kerja pada esok harinya, tetapi pada saat itu Sdr. SK dan kawan kawan datang tidak meminta material tetapi malah mengajak korban berunding.
Dan pada saat korban hendak keluar dari mess, ternyata diluar mess sudah banyak para buruh borongan menunggu diluar mess. Karena korban merasa ragu maka korban tetap di dalam mess dan tidak mau keluar.
Setelah itu sdr SK masuk kedalam mess dan memaksa korban untuk keluar dari mess dengan cara menarik tangan korban sebelah kanan namun korban tetap menolaknya, kemudian SK mengejar korban kedalam mess.
Kemudian datang sdr AMIONITA ZAI melerai korban bersamaan dengan itu datang sdr AP dan sdr TN hendak memukul korban, namun terhalang oleh sdr AMIONITA ZAI, kemudian korban berjalan mundur kearah pintu belakang namun posisi tangan sebelah kanan korban masih di pegang oleh sdr SK. Dan korban dipukul pada kepala bagian belakang.
Namun, sesampai di pintu korban berhasil melepaskan tangan korban dari pegangan sdr SK Kemudian korban berlari keluar mess. Atas kejadian tsb korban tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polsek VII Koto guna Pengusutan lebih lanjut
"Karena korban tidak senang, akhirnya korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak yang berwajib," jelas Kasat.
"Atas perbuatannya, pelaku nanti akan di kenakan Pasal 170 jo pasal 352 KUHPidana," pungkas Kasat. (ST-end)