Suaratebo.net, Muara Tebo - Jajaran Sat Reskrim Polres Tebo, telah menetapkan Satar (22) sebagai tersangka (TSK) utama pembunuhan Dina Wahyuni (19) seorang gadis belia asal Dusun Pangkal Bloteng, Desa Teluk Rendah Ulu, Kec. Tebo Ilir. Penetapan TSK terhadap Satar ini setelah pihak kepolisian memiliki cukup alat bukti, tindakan pria yang memiliki istri ini sebagai pelaku utama pembunuhan DW.
Dari hasil penyelidikan secara intensif, sekitar pukul 14.20 WIB hingga pukul 18.00 wib, sabtu (27/1/2018) , Kapolres AKBP Budi Rachmat,SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP hendra Wijaya, sik, telah resmi menetapkan Satar warga Teluk Rendah Ulu sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan sadis di Pangkal Bloteng.
Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya Manurung.SIK menambahkan dari kronologis kejadian, diketahui Satar sudah lama memantau kemolekan korban DW. Kamis pagi (25/1/2018), TSK Satar mulai mewujudkan keinginannya untuk menikmati kemolekan korban.
Saat korban ingin pulang usai mengantar adiknya kesekolah, disimpang penyebrangan Pangkal Bloteng, Satar menghentikan motor korban meminta diantarkan kesimpang.
"Tersangka Korban berpura-pura minta diantar kesuatu tempat, namun saat berada di TKP, dekat semak-semak kebun sawit, pelaku yang dibonceng minta korban berhenti,"ujar Kasat.
Saat itu, korban menolak, tapi tersangka memaksa hingga akhirnya motor yang dibawa korban jatuh dan saat itu, tersangka langsung membanting korban hingga tak sadarkan diri.
"Saat korban pingsan, tersangka melampiaskan aksi bejatnya, selain memperkosa bagian depan, tersangkabjuga menikmati bagian belakang (maaf dubur) korban,"ungkap Kasat.
Setelah puas menikmati tubuh korban, dalam kondisi pingsan dan lemas, tersangka mengikat tubuh korban dengan akar pohon dan menenggelamkan korban bersama motor miliknya kesungai. Selain itu, untuk menghilangkan jejak, tersangka mengambil Handphone korban dan membuangnya kesungai.
"Dari alat bukti yang ada, kita mencurigai beberapa orang dan mengamankannya, hingga akhirnya disimpulkan, satu pelaku yakni Satar,"tegas Kasat menambahkan.
Saat satu nama dicurigai kuat, tim reskrim langsung memburu tersangka, namun tersangka sudah kabur ke Sarolangun.
"Dapat info, pelaku di Sarolangun, anggota reskrim langsung meluncur kelokasi persembunyian pelaku, tepat pukul 02.00 WIB, sabtu dini hari, tersangka kita amankan di Sarolangun,"tutur kasat reskrim yang hanya beberapa hari baru menjabat kasat reskrim polres tebo.
Kasat AKP Hendra Wijaya Manurung. sik juga menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, Lok Kakak Ipar tersangka berharap dan meminta agar tersangka Satar dihukum berat, karena selain kejam dan keji, tersangka ini juga sering menyakiti adik kandungnya inisial N.
"Pelaku pantas mendapatkan hukuman seberatnya, sangat kejam dan keji yang telah dilakukannya pada korban,"sebut Lok saat berada di Mapolres Tebo, sabtu (27/1/2018). (ST-BS2)