Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Hakim Mendengarkan Bantahan Polres

suaratebonews. blogspot. com
Hari Kedua Sidang Pra Peradilan Hakim Mendengarkan Bantahan Polres

Suaratebo.net,  Muara Tebo -  Dalam agenda hari kedua Sidang Praperadilan sebagai pemohon,  Ir. Sarjono Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Hultikultura Kabupaten Tebo terhadap Kepolisian Resort Tebo termohon atas penetapan status tersangka terkait kasus proyek Embung di desa Sungai Abang tahun 2015 senilai Rp 1,8 Milyar, pada Selasa (21/11/2017) sekitar pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Tebo.

Pada sidang Pra peradilan ini adalah untuk yang pertama terjadi Kepala Dinas di Kabupaten Tebo yang tersandung kasus dan ditetapkan tersangka oleh Polisi, serta melakukan perlawanan atas penetapan tersebut. Sebelumnya, Sidang perdananya ini dimulai Senin kemarin (20/11/2017).

Terlihat, Sidang Praperadilan dipimpin hakim tunggal yaitu Ricky Ferdinand. SH serta yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, mendapat penjagaan ketat dari pihak Kepolisian. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maruli Hutagalung yang turut menghadiri sidang tersebut saat dikonfirmasi suaratebo.net mengatakan bahwa ini adalah sidang yang kedua kalinya.

"Sidang kedua kali ini untuk mendengarkan pendapat dari kedua belah pihak dan akan dilanjutkan lagi Rabu besok (22/11/2017), hari Jumat (24/11/2017) baru sidang putusan," jelas Maruli yang hadir bersama kuasa hukum.

Sementara itu, saat ditanya terkait status Ir. Sarjono yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus proyek Embung yang telah jelas merugikan negara sebesar Rp. 1.6 Milyar sesuai dengan temuan BPKP RI namun sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan, Kasat tidak banyak berkomentar. Ia berkilah bahwa untuk menjawab pertanyaan itu adalah pimpinan.

"Kalau untuk penahanan itu menunggu sampai tahap P21, jadi besok lanjutan sidang Praperadilan, silahkan datang," kata Kasat lagi menyampaikan alasan kenapa Polisi belum juga menahan Ir.Sarjono sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai pada akhirnya Ir.sarjono menggugat ke Praperadilan. (ST-BS2)






Pos Terkait