Fox Team Bekuk DPO Kasus Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Riau

suaratebonews. blogspot. com
Fox Team Bekuk DPO Kasus Pemerkosaan Dan Pembunuhan Di Riau

Suaratebo.net, Muara Tebo – Kinerja tim Fox Reskrim Polres Tebo dalam pengungkapan kasus patut dapat apresiasi terbaik, pasalnya tim yang dipimpin oleh AKP Maruli ini mampu mengungkap dan menangkap para pelaku kasus perkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada akhir tahun 2014 lalu. Sabtu (4/11/ 217) tim Fox reskrim menangkap salah satu pelaku yang telah lama menjadi buronan yakni Safi'i Alias Pi'i.

Safi’i alias Fi’i ini ditangkap di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan Riau karena telah melakukan tindak pidana. Safi’i ini adalah satu dari tiga pelaku perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis dibawah umur yang terjadi di Jalan HTI PT Wanamukti Wisesa RKT 1997 Km 16 koridor arah Pemayung Desa Sungai Kerang Kecamatan VII Koto Ilir, Tebo.

Masih ingat kasus perkosaan dan pembunuhan yang dialami oleh Rika anak dari pelapor Ibrahim (57) warga Citandul, Rimbo Ulu, Tebo yang terjadi pada Minggu 21 Desember 2014. Rika diperkosa dan dibunuh oleh tiga pelaku yakni Solihin alias Sol yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan kini berstatus resedivis, lalu Irfani alias Jai yang kini masih menjalani hukuman dan pelaku ketiga adalah Safi’i alias Fi’i.

Dalam laporan yang dibuat buat Ibrahim bin Umar orang tua korban, dengan nomor LP/ B- 14/ XII/ 2014/ JAMBI/ RES TEBO/ SEK VII KOTO ILIR yang dilaporkan 22 Desember 2014. Usai menerima laporan, Tim reskrim Polres Tebo berhasil menangkap dua pelaku yakni Solihin alias Sol dan Irfani alias Jai, sedangkan Safi’i alias Fi’i berhasil kabur dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan dengan Nomor : DPO/ 05/ I/ 2015/ Reskrim tgl 23 Jan 2015.

Pencarian terhadap Safi’i tetap dilakukan tim reskrim Polres Tebo, hingga akhirnya polisi mendapat kabar kalau Safi’i yang selama ini buron berada di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Kuantan, Riau karena tersangkut kasus Pencurian Kendaraan Bermotor. 

“Kami mendapat informasi kalau buronan kasus 340 Sub 338 lebih Sub 365 ayat 3 lebih Sub 480 jo 55 ayat 1 dan atau 76 huruf d, e ketentuan pidana psl 81 ayat 1, 2 dan psl 82 UU RI No 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak yang sudah lama dicari sedang berada di LP Teluk Kuantan, setelah berkoordinasi dengan Lapas Teluk Kuantan, akhirnya kami langsung melakukan penjemputan dan penangkapan,”terang Kasat Reskrim AKP Maruli.

Dikisahkan oleh Maruli, pada Sabtu tgl 20 Desember 2014 sekira pukul 21.00 wib para pelaku berkumpul di pondok Solihin Als Sol, dan merencanakan melakukan perbuatan jahat dan akan meminta imbalan kepada Sunadi sebesar 20 juta. Kaitannya dengan Sunadi, karena anak Sunadi bernama Nisa telah dicabuli oleh Ipan yang tidak lain adalah kakak korban yang bernama Rika. 

Perbuatan ketiga pelaku yang telah membalas dendam perbuatan anak Ibrahim hanya diberi imbalan oleh Sunadi sebesar 10 juta, ini dibenarkan oleh Irpani Als Jai saat di BAP. Setelah mendapat imbalan, ketiganya memulai aksinya pada Minggu 21 Desember 2014 sekira pukul 17.30 WIB. 

“Ketiga pelaku mendatangi rumah pelapor, Irpani Als Jai saat itu mengaku sebagai salah satu anggota LSM LP2TRI yang bisa membantu menyelesaikan perkara yg sedang dihadapi anak pelapor, Ipan yang saat itu ditahan dirutan Polres Tebo,”Ungkap Kasat Maruli.

Setelah berhasil meyakinkan pelapor Ibrahim, kemudian Solihin Als Sol dan Safei pergi lebih dulu menggunakan motor Yamaha Bison warna putih, sedangkan Irpani als Jai meminta ijin pada pelapor untuk pergi dg korban Rika hendak kerumah temannya di Rimbo Bujang. Korban dan Irpani menggunakan Honda Vario milik korban. 

“Sejak saat itu, korban Rika tidak kembali, hingga akhirnya ditemukan sudah tewas dalam kondisi yang sangat mengenaskan,”ungkap AKP Maruli.

Dari keterangan dan BAP Irpani Als Jai, korban Rika di perkosa secara bergiliran yang pertama memperkosa korban adalah Safei als Pi'i lalu dilanjutkan oleh Solihin Als Sol dan  Irpani Als Jai yang terakhir. Setelah puas menikmati tubuh korban, pelaku Safe’i alias Fi’i membunuh korban dengan cara leher dicekik dan mulut korban disumpal dengan jilbab yang digunakannya. 

“Selain menangkap pelaku yang sudah lama buron, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Honda Vario merah BH 4134 OE, 1 (satu) unit motor Yamaha Bison warna putih milik para pelaku. Saat selama pelarian, Safe’i menggani identitas dengan nama Mujiono Bin Debyo,”Tegas Kasat pada awak media.(ST-BS2)

Pos Terkait